KEMENPAREKRAF FASILITASI AUDIT SURVEILLANCE ITDC THE NUSA DUA BALI

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) memfasilitasi pelaksanaan audit surveillance terhadap ITDC The Nusa Dua Bali, pada 6-8 Mei 2021 guna memperkuat branding dan reputasi dari destinasi tersebut.

Selama ini, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola destinasi pariwisata The Nusa Dua, Bali dan The Mandalika, NTB, fokus mewujudkan sustainable tourism di setiap destinasi wisata yang dikelolanya melalui penggunaan.

Audit surveillance ini juga sejalan dengan arahan Menparekraf/Kepala Baparekraf Sandiaga Uno agar pengembangan destinasi pariwisata harus mengedepankan platform inovasi, adaptasi, dan kolaborasi dengan semakin meningkatkan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan, serta berkontribusi dalam kegiatan kepariwisataan berkelanjutan.

Audit tersebut dilakukan oleh LS-Pro ISTC sebagai lembaga sertifikasi yang berada dalam naungan Kemenparekraf/Baparekraf dan merupakan bagian dari Dewan Kepariwisataan Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Tourism Council).

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf/Baparekraf, sekaligus sebagai lead auditor Frans Teguh, mengatakan, audit surveillance merupakan tahapan monitoring performansi dan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi kepada destinasi yang telah menerima sertifikasi sebelum jangka waktu sertifikasi berakhir.

Menurutnya, hal ini untuk memastikan pengelola destinasi tetap berkomitmen dan comply dalam menerapkan prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan.

“Prinsip tersebut sesuai dengan standar kriteria yang menjadi acuan dalam skema sertifikasi, yakni Permenpar Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Standar Destinasi Pariwisata Berkelanjutan Indonesia,” jelas Frans Teguh dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).

Seperti diketahui sertifikasi Pariwisata Berkelanjutan untuk ITDC diberikan sejak September 2019. Sertifikasi ini berlaku tiga tahun sampai dengan September 2022.

Dalam kurun waktu tersebut diperlukan monitoring dan pengawasan terhadap performansi destinasi Nusa Dua, Bali.

Lebih lanjut, Frans Teguh menjelaskan terdapat empat standar kategori dalam pengukuran dan monitoring ini, antara lain pengelolaan berkelanjutan, keberlanjutan sosial ekonomi, budaya, dan ekologi.

Baca Juga:  FESTIVAL ADU BEDUG DAN DONDANG KE-16 MUSTIKAJAYA 2023 JADI BENTUK PELESTARIAN BUDAYA

Pada kesempatan itu, Managing Director The ITDC Nusa Dua, I Gusti Ngurah Ardita menuturkan, pelaksanaan audit surveillance yang dilaksanakan oleh ISTC dan difasilitasi oleh Kemenparekraf ini sangat membantu ITDC selaku pengelola Kawasan The Nusa Dua.

“Pemenuhan terhadap aspek kepariwisataan berkelanjutan dan implementasi konsep CHSE, sekaligus akan meningkatkan value kawasan The Nusa Dua sebagai destinasi pariwisata yang terintegrasi dan dapat menjadi kebanggaan, serta role model bagi kawasan lainnya di Indonesia yang hendak dikembangkan dengan prinsip berkelanjutan. I

 

Kirim Komentar