TEMPAT WISATA DI ZONA MERAH DAN ORANYE DILARANG BUKA SELAMA LIBUR LEBARAN

Pemerintah memutuskan seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye harus tutup selama libur Lebaran 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan,  kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo dengan para menteri, Senin (10/5/2021).

“Rapat terbatas kemarin juga memutuskan seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan orange akan ditutup,” ujar Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).

Tempat wisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau Covid-19 diperbolehkan tetap beroperasi. Namun, dia menambahkan, tempat wisata yamg buka wajib menerapkan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari total kapasitas.

“Pemerintah meminta TNI-Polri tetap tegas dan konsisten dalam menegakkan kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Wiku.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Wiku pun meminta pengelola tempat wisata yang ada di zona kuning dan hijau berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung.

Selain itu, dia mengingatkan kepala daerah dan Satgas daerah untuk mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan ibadah selama hari raya.

Mengenai silaturahmi dalam rangka Idul Fitri, Wiku menyatakan, agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  UBUD VILLAGE FESTIVAL 2022 HADIRKAN DERETAN MUSISI JAZZ TANAH AIR