LARANGAN KUNJUNGI LOKASI WISATA TANPA KTP DKI JAKARTA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta memasuki tempat wisata yang ada di wilayah Ibukota Republik Indonesia ini hingga Minggu (16/5/2021).

“Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung hingga 30% dan membawa KTP DKI Jakarta sampai dengan 16 Mei (Minggu),” ujar Gubernur DKI Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (14/5/2021).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta.

“Tidak boleh itu [menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta], yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI,” ujar Anies.

Dia menjelaskan bahwa tempat wisata baru dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah 16 Mei 2021.

Sementara itu, beberapa lokasi wisata di Jakarta sudah menerapkan ketentuan tersebut, seperti di Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan. Pengelola daerah tujuan wisata ini hanya mengizinkan pengunjung ber-KTP DKI pada Jumat (14/5/2021).

Pengelola Ragunan menyatakan telah mengumumkan syarat berwisata tersebut sejak enam hari sebelumnya melalui akun Instagram resmi mereka. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman Pendaftaran Tiket Taman Margasatwa Ragunan.

Aturan tersebut berlaku selama masa libur lebaran hingga 30 Mei mendatang. Selain itu, Taman Margasatwa Ragunan juga memberlakukan waktu operasional khusus, yakni sejak pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  KEMENPAREKRAF DORONG PENGEMBANGAN SUBSEKTOR KULINER DAN KRIYA DI DUMAI