KEMENPAREKRAF SIAPKAN SOSIALISASI TERKAIT PUNGUTAN PAJAK WISMAN KE BERBAGAI NEGARA PASAR

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar US$10 atau sekitar Rp150.000, yang akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Ni Made Ayu Marthini menyatakan, sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakukan pungutan pajak bagi wisman ke Bali.

“Pungutan pajak bagi wisman ke Bali telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” ujarnya dalam Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing di Denpasar, Bali.

Ni Made Ayu menuturkan, kegiatan ini adalah salah satu seri dari sosialisasi yang kita lakukan dalam rangka mendukung sosialisasi Pungutan Pajak Wisman.

“Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar, seperti Australia, Jepang, London dan lainnya,” ungkapnya.

Ni Made menekankan sesuai arahan dari Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali.

Kesemuanya itu, lanjutnya, adalah menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Menurut Ni Made, kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisman, tapi justru menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik.

“Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu. Oleh karena itu, kita ingin menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat,” ungkapnya.

Baca Juga:  APRESIASI UNTUK PELAKU WISATA HADIRKAN PAKET WISATA KOPI KINTAMANI

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024.

Untuk tahap awal, dia menambahkan,pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program, yakni penanganan dan pengelolaan sampah, serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

“Program ini akan dijalankan di seluruh Bali, (program) ini melihat Bali secara utuh,” tegasnya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing dan pihak maskapai penerbangan.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Bali juga telah melakukan simulasi proses pemungutan pajak bagi wisman saat tiba di Bali. Secara keseluruhan estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik.

“Dan itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean,” kata Pemayun.

Selain di lokasi terminal kedatangan mancanegara, nantinya Pemprov Bali bersama pihak terkait juga akan menempatkan konter khusus di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mengakomodir wisman yang masuk dari sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di pintu masuk jalur laut. I

Kirim Komentar