KEMENPAREKRAF TERAPKAN PROGRAM STRATEGIS RESPONS REALOKASI ANGGARAN 2021

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menerapkan sejumlah program strategis, menyusul adanya relokasi anggaran 2021.

Menurut Menparekraf/Kepala Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, realokasi ini dilaksanakan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) yang ditetapkan pada 25 Februari 2021, 31 Mei 2021, 28 Juli 2021, dan 16 Agustus 2021.

“Total pagu anggaran yang mengalami realokasi dan refocussing adalah Rp2.026.781.800.000 atau sekitar 41,3%,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021),

Sandiaga menjelaskan pagu anggaran Kemenparekraf/Baparekraf 2021 telah mengalami realokasi dan refocussing sebanyak empat kali.

Jadi, dia menambahkan, pagu anggaran yang awalnya berjumlah Rp4.907.148.382.000 direalokasi hingga tersisa Rp2.880.366.582.000 atau 58,7 persen dari total pagu awal.

Sandiaga mengatakan, realokasi anggaran yang keempat kalinya ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan dengan nomor S-629/MK.02/2021 perihal Refocussing dan Realokasi Belanja Kementerian atau Lembaga Tahap IV.

Refocussing dan realokasi ini mengakibatkan sejumlah pembatasan, pengurangan nilai kontrak, dan penundaan sejumlah kegiatan strategis.

“Pembatasannya antara lain adalah rapat/pertemuan offline di luar kantor, roadshow offline di dalam dan luar negeri, perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Selain itu, penghentian honorarium 20 perwakilan pemasaran wisata Indonesia (VITO) di 14 negara,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Sandiaga, sejumlah kegiatan strategis Kemenparekraf/Baparekraf tetap terus dijalankan oleh setiap satuan kerja.

Kegiatan itu di antaranya pelatihan dan pendampingan SDM pelaku ekonomi kreatif unggulan, Anugerah Desa Wisata Indonesia, dan sertifikasi desa wisata berkelanjutan.

Ada juga kegiatan sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) bagi pelaku wisata, penyiapan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata (BPUP), pemasaran desa wisata, reaktivasi industri pariwisata melalui pemberian stimulus pariwisata bagi masyarakat penerima vaksin, dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di media nasional.

Baca Juga:  KEMENHUB TERBITKAN PERUBAHAN ATURAN PERKETAT PERJALANAN TRANSPORTASI

“Kami juga melakukan penyusunan/pembuatan konten storytelling wisata minat khusus dan event, pendukungan kegiatan MICE nasional dan internasional di Jakarta, pendukungan pelaksanaan PON XX dan Perpanas (Pekan Paralimpiade Nasional) XVI di Papua, program Aksi Selaras Sinergi (Akselarasi), dan program-program lainnya,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Wamenparekraf/Wakabaparekraf Angela Tanoesoedibjo menyatakan, pihaknya juga melakukan beberapa langkah inovasi, adaptasi, dan kolaborasi dalam upaya pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

“Beberapa program pemulihan yang kami laksanakan bekerja sama dengan stakeholder terkait adalah akselerasi program vaksinasi di berbagai daerah, dukungan/donasi alat kesehatan, dan reaktivasi usaha dengan optimalisasi penerapan aplikasi Peduli Lindungi dan aplikasi lainnya, serta pendukungan akomodasi bagi nakes dan tempat isolasi mandiri,” kata Angela. I

Kirim Komentar