Kemenperin Ajak Kawasan Industri Lengkapi Perizinan Perkuat Kepastian Usaha

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penataan seluruh zona industri di Indonesia guna memastikan kegiatan industri berjalan sesuai dengan kepastian hukum.

Langkah ini ditempuh untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, aman, terintegrasi, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di berbagai daerah.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjelaskan, kawasan industri menjadi salah satu motor penggerak perekonomian nasional.

Oleh karena itu, lanjutnya, para pelaku usaha perlu mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan industrinya, dengan didukung kepastian aturan dan lingkungan usaha yang jelas.

“Kami juga mengajak pengelola kawasan serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan industri,” ujar Wamenperin Riza dalam keterangannya di Jakarta.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenperin terus memastikan kawasan yang belum berstatus resmi untuk segera melengkapi perizinan berusaha, termasuk kepemilikan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).

Pemenuhan IUKI menjadi fondasi krusial untuk memastikan seluruh kegiatan manufaktur dapat berjalan di atas landasan tata kelola yang transparan, profesional dan berdaya saing tinggi.

“Kami memandang kegiatan industri yang telah tumbuh di wilayah Kawasan Peruntukan Industri atau KPI tersebut sebagai potensi ekonomi yang perlu ditata dan diperkuat. Pemenuhan IUKI diharapkan memberi landasan tata kelola yang lebih jelas, sekaligus mendukung keberlanjutan investasi dan kegiatan usaha,” tuturnya.

Menurut Wamenperin Riza, proses penataan perlu dilaksanakan secara bertahap, terukur dan transparan dengan tetap memperhatikan kelangsungan kegiatan perusahaan industri.

“Pemerintah juga memacu komunikasi yang terbuka agar kebutuhan pengelola dan tenant dapat diinventarisasi, serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing – masing instansi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wamenperin Riza menambahkan, dalam upaya memperkuat tata kelola wilayah industri nasional, Kemenperin juga memberikan perhatian khusus pada KPI atau zona industri, termasuk kawasan yang telah tumbuh secara alamiah di berbagai daerah.

KPI merupakan bentang lahan yang dialokasikan khusus untuk kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah, tetapi dalam perjalanannya memerlukan transformasi penataan operasional agar memiliki standar tata kelola dan legalitas perizinan berusaha kawasan industri.

Melalui tata kelola yang jelas, lanjutnya, kawasan industri mampu menyediakan dukungan infrastruktur dasar, akses mobilitas logistik, ketersediaan utilitas hingga pengelolaan lingkungan yang terintegrasi.

“Ini mengurangi potensi gangguan operasional, sehingga para pelaku usaha dapat fokus dalam mengembangkan kapasitas produksinya secara berkelanjutan,” ungkap Wamenperin Riza.

Sebagai bentuk langkah nyata penataan di lapangan, Kemenperin secara aktif memperkuat pembinaan Zona Industri KPI agar berkembang menjadi kawasan industri resmi yang mengantongi IUKI.

“Penataan ini dilakukan secara komprehensif, mencakup kesesuaian tata ruang, pemenuhan kriteria perizinan, kesiapan prasarana dasar hingga tata kelola pelayanan terhadap para tenant,” ujar Wamenperin Riza.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menyebutkan, IUKI merupakan instrumen penting dalam memastikan kualitas pelayanan kawasan industri.

Untuk itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memetakan kondisi eksisting, mengidentifikasi kesenjangan persyaratan dan menyusun rencana aksi yang dapat dipantau bersama guna menciptakan iklim investasi nasional yang kompetitif.

Kemenperin berkomitmen untuk terus memastikan seluruh proses penataan zona industri di Indonesia dilakukan secara berkeadilan, proporsional dan transparan dengan melalui pendampingan berkelanjutan di setiap daerah.

Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pengelola kawasan menjadi jaminan utama bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan senantiasa mengedepankan perlindungan hukum, kenyamanan berinvestasi, serta keberlangsungan kegiatan produksi para pelaku usaha.

Agar para pelaku usaha dapat terus berkembang dengan tenang, sekaligus berkontribusi nyata bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah. I

 

Kirim Komentar