Kemenperin Dorong Transformasi Industri Hijau

Industri nasional menghadapi tantangan besar, karena sektor ini menyumbang sekitar 34% emisi gas rumah kaca dan sekitar 20% hingga 25% polusi udara.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan hal tersebut dalam acara Evolution Indonesia Forum, Powering Indonesia Future: Green Cars, Blue Skies dalam siaran daring.

Menurutnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong transformasi industri hijau dengan target Net Zero Emission sektor industri pada tahun 2050, melalui efisiensi energi, teknologi bersih dan ekonomi sirkular.

“Tantangan industri bukan hanya meningkatkan produktivitas, produksi dan investasi, tapi juga memastikan bahwa pertumbuhan berjalan dengan sumber daya yang lebih efisien, emisi yang lebih rendah, serta daya saing yang lebih kuat,” ujarnya.

Industri hijau di Indonesia adalah sektor manufaktur dan pengolahan yang mengutamakan efisiensi penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, serta meminimalkan dampak lingkungan melalui penerapan prinsip ekonomi sirkular dan teknologi bersih.

“Keberlanjutan ini bukan hanya sebagai komplementer, tetapi sudah bagian inti dari strategi industrialisasi,” tegas Wamenperin Riza.

Dia menjelaskan, tantangan ini sangat nyata dengan melihat sektor industri yang menyumbang 34% emisi gas rumah kaca dan sekitar 20% hingga 25% polusi udara adalah bukti bahwa industrialisasi harus menjadi perhatian serius untuk bisa memastikan bahwa kegiatan membangun Indonesia yang hijau harus dilakukan bersama – sama.

“Pada saat yang sama nilai tambah dan penetrasi pasar produk industri hijau masih harus terus diperluas,” tutur Wamenperin Riza.

Oleh karena itu, dia menambahkan, Kemenperin menempatkan agenda industri hijau dalam kerangka kebijakan pembangunan industri, mulai dari Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN) 2025 – 2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 hingga Rancangan Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2026 – 2029.

Baca Juga:  PLT WALI KOTA BEKASI BUKA WORKSHOP PARI REGIONAL JABAR

“Arah ini terus kami bangun untuk berkomitmen pad penurunan emisi nasional dan target Net Zeri Emission di sektor industri, yaitu pada tahun 2050, lebih cepat 10 tahun dibandingkan dengan rencana yang dibangun bersama sama pada 2060,” kata Wamenperin Riza.

Pada pengembangan industri hijau nasional, pengurangan emisi difokuskan pada industri semen, pupuk, logam, pulp dan kertas, tekstil, kimia, otomotif, makanan dan minuman, serta kaca dan keramik.

Selain itu, penguatan kawasan industri berwawasan lingkungan melalui pembentukan Eco-Industrial Park Center yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024.

Pemerintah juga memberikan fasilitas fiskal dan non-fiskal bagi perusahaan yang memenuhi Standar Industri Hijau (SIH) untuk meningkatkan daya saing global. I

 

Kirim Komentar