Kementan Dorong Impor Etanol Diperketat Guna Lindungi Industri Gula

Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pembatasan impor terhadap komoditas etanol guna melindungi produk sampingan (by-product) dari industri gula dalam negeri, khususnya tetes tebu (molase).

Jadi, menurut Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, karena memang mungkin etanol masih impor.

“Kalau harus impor, kan impor boleh saja, tapi setidaknya tidak mengganggu apa yang dihasilkan dalam negeri, kan itu,” katanya usai Rapat Kerja Komisi IV DPR di Jakarta, baru – baru ini.

Wamentan menilai penumpukan tetes tebu terjadi karena keterbatasan penyerapan, bahkan beberapa pabrik gula terancam menghentikan proses giling akibat kekhawatiran meluasnya dampak tersebut yang tidak tertangani.

“Usulan pengaturan impor etanol telah disampaikan dalam rapat koordinasi terbatas lintas kementerian yang dikoordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sebagai langkah agar tetes pabrik gula dapat termanfaatkan secara optimal,” ungkapnya.

Menurut Sudaryono, pengetatan impor etanol penting untuk menekan masuknya produk dari luar negeri agar tidak mematikan industri dalam negeri, sekaligus mendorong pemanfaatan hasil samping perkebunan tebu sebagai sumber etanol lokal.

“Ini kami raise (angkat) agar etanol diatur, sehingga tetes dari pabrik gula ini bisa termanfaatkan secara maksimal, tidak numpuk dan juga kita mengurangi impor dari etanol itu. Jadi, baru minggu yang lalu kami raise, saya sendiri yang juga hadir di rapat itu dan kami sampaikan terkait etanol,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pemerintah selalu membuka ruang dialog antara kepentingan industri dan pertanian, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan keseimbangan manfaat tanpa mengorbankan kesejahteraan petani maupun kelangsungan industri nasional.

“Nah ini, kami komunikasikan. Intinya apa sih? Intinya every body harus happy lah,” kata Wamentan.

Dia menekankan, prinsip dasar impor adalah mengisi kekurangan produksi yang tidak mampu dipenuhi dalam negeri, bukan menggantikan produksi lokal, sehingga tidak boleh sampai merugikan pabrik gula maupun petani tebu.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Tiket Kapal Gratis Disediakan Kemenhub Periode Nataru 2024/2025

“Intinya impor itu apa sih? Impor itu kan ngisi lubang yang bolong yang tidak bisa diisi industri dalam negeri. Bukan berarti mensubstitusi. Jangan sampai impor itu mematikan yang di dalam negeri, intinya kan itu prinsipnya,” tuturnya.

Wamentan menuturkan, hingga kini pembahasan kebijakan impor etanol belum sampai ke Presiden Prabowo Subianto, melainkan masih dalam koordinasi antar kementerian, termasuk dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan untuk mencari solusi terbaik secara bertahap.

Dia menegaskan bahwa Kementan tidak memberikan rekomendasi impor etanol, tetapi aspirasi petani dan industri gula yang mengalami penumpukan tetes terus disampaikan agar menjadi perhatian serius pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak berdampak ke produsen tetes tebu domestik.

Menurutnya, selama ini volume impor tetes tebu dalam kurun lima tahun terakhir terus menurun dan dalam aturan baru tersebut tidak lagi memerlukan rekomendasi.

Pemerintah telah melakukan deregulasi terkait kebijakan impor, dengan memberikan relaksasi terhadap 10 komoditas, yakni produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lain.

Kemudian, ada sakarin, siklamat dan preparat bau – bauan mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki dan sepeda roda dua, serta roda tiga. I

Kirim Komentar