Implementasi HGBT Tidak Optimal Akibat Adanya Kebijakan AGIT

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti realisasi pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).

Berdasarkan evaluasi komprehensif, pelaksanaan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) terkait dengan alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya, sehingga mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, kebijakan HGBT sejatinya merupakan salah satu daya tarik utama investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, lanjutnya, realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industri.

Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60% hingga 70% dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025.

“Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan,” tegas Jubir Kemenperin di Jakarta.

Dia mengungkapkan bahwa secara umum volume alokasi gas itu sendiri terus menyusut.

Volume pada Kepmen ESDM Nomor 76/2025 tercatat menyusut tajam dan hanya mencakup sebesar 57% dari volume yang sebelumnya dialokasikan pada Kepmen ESDM Nomor 91/2023.

Penurunan alokasi ini diperparah lagi dengan tidak dipenuhinya kuota tersebut oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.

Krisis pasokan gas yang paling kritis terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung.

Keterbatasan pasokan gas pipa hulu memaksa terjadinya penurunan realisasi penyerapan HGBT dari tahun ke tahun secara signifikan.

Data internal Kemenperin memaparkan penurunan performa realisasi pasokan gas yang menggunakan skema HGBT di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) berturut-turut.

Baca Juga:  DPR Setujui APBN Pemerintahan Prabowo dengan Ekonomi Ditarget 5,2%

Tahun 2023 sebesar 88,72%, tahun 2024 menurun menjadi 78,68% dan tahun 2025 merosot ke angka rata-rata tahunan 65,69%.

Tahun ini (kondisi hingga April 2026), menyentuh rata-rata 46,36% bahkan sempat berada di titik terendah bulanan sebesar 37,50% dari alokasi Kepmen.

Kondisi pembatasan kuota gas pipa (curtailment) ini memaksa pelaku industri di wilayah Jawa Bagian Barat beralih menggunakan gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) yang harganya jauh melambung tinggi di atas patokan HGBT.

Langkah terpaksa tersebut memicu lonjakan biaya energi industri secara drastis akibat tingginya komponen biaya tambahan (surcharge) regasifikasi.

Berdasarkan data industri, tren harga gas regasifikasi LNG PGN terus bergerak tinggi dan membebani sektor hilir dengan rincian sebagai berikut:

  • Januari – Juni 2025: US$16,77/MMBTU.
  • Juli – September 2025: US$14,85/MMBTU.
  • Oktober – Desember 2025: US$15,34/MMBTU.
  • Januari – Mei 2026: US$14,94/MMBTU.
  • Juni 2026 (proyeksi saat ini): Melonjak tajam hingga US$20,57/MMBTU.

“Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60%,” jelas Febri.

Bahkan, dia menambahkan, akibat gangguan pasokan gas yang berlarut – larut, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024.

“Kondisi tingginya harga energi alternatif di dalam negeri ini kian memperlemah posisi tawar manufaktur nasional di kancah regional,” tuturnya.

Sebagai perbandingan, harga gas bumi untuk sektor industri di negara-negara tetangga ASEAN terpantau jauh lebih stabil kompetitif dan berada di bawah beban harga regasifikasi lokal.

Kesenjangan harga yang mencapai lebih dari dua kali lipat dibandingkan Malaysia dan Thailand ini berpotensi memicu preseden buruk bagi iklim investasi.

Baca Juga:  Evaluasi OPS Nataru 2025/2026 dengan Kemenhub Ingatkan Truk Sumbu Tiga Patuhi Pembatasan Operasional

Kemenperin menerima informasi bahwa sejumlah penanam modal asing (PMA) terkemuka di sektor sanitaryware global kini mulai mempertimbangkan untuk menghentikan rencana ekspansi mereka dan mengalihkan investasinya ke negara tetangga akibat ketidakpastian pasokan energi di Indonesia.

Menurut keyakinan Febri, harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding dengan harga ekspor LNG tangguh.

Harga LNG Tangguh yang di ekspor keluar negeri dengan ditaksir berkisar US$6 hingga US$7 dengan asumsi harga minyak pada rentang US$70 sampai dengan US$80.

“Bapak Presiden Prabowo selalu mengutip ayat (3) pasal 33 UUD 1945 dalam berbagai pidatonya. Oleh karena itu, jika harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding harga ekspor LNG Tangguh benar, maka produsen gas industri, terutama produsen HGBT tidak patuh terhadap perintah dan arahan Presiden. Mahalnya harga gas industri berpotensi mengancam kelangsungan operasional industri dan PHK pekerjanya,” tutur Febri. I

Kirim Komentar