Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berharap seluruh pedagang di kawasan Pasar Baru dapat mematuhi kebijakan penataan yang tengah dilakukan.
Penataan tersebut, kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, bertujuan menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman dan aman bagi masyarakat tanpa menghilangkan hak pedagang untuk tetap berusaha.
“Melalui program penataan kawasan Jalan Juanda dan Pasar Baru, para pedagang yang sebelumnya berjualan di trotoar maupun badan jalan telah difasilitasi untuk menempati lokasi yang tersedia di dalam area pasar,” katanya.
Menurut Tri, langkah ini dilakukan agar aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih tertata serta tidak mengganggu fungsi jalan dan ruang publik.
Dia menambahkan, kebijakan ini dibuat untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, sehingga berharap seluruh pedagang dapat mendukung dan mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
“Pemerintah sudah menyiapkan tempat untuk berdagang di dalam pasar. Tujuannya bukan melarang pedagang mencari nafkah, tetapi menciptakan kawasan yang lebih tertib sehingga dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan bahwa proses penataan harus berjalan tanpa adanya intervensi atau dukungan dari kelompok mana pun yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati aturan yang dibuat demi kepentingan bersama.
“Pemerintah ingin membangun kesadaran bersama bahwa fasilitas umum, trotoar dan badan jalan harus digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai ada pihak – pihak yang justru menghambat upaya penataan yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Selain relokasi pedagang, Pemkot Bekasi juga melakukan pembenahan infrastruktur berupa perbaikan trotoar, saluran drainase, penerangan jalan, dan lingkungan pasar.
Penataan ini diharapkan mampu mengubah wajah kawasan Pasar Baru yang selama puluhan tahun dikenal padat dan semrawut menjadi lebih rapi, nyaman dan representatif. I






