Kementan Terapkan Moratorium Izin dan Tindak Tegas Produsen Beras Fortifikasi

Upaya tegas pemerintah dalam memberangus praktik anomali beras fortifikasi yang tidak sesuai klaim produsen menjadi niatan jihad dari Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Secara tegas, dia menggarisbawahi bahwa upaya ini merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Bapanas pun memastikan tidak ada lagi penerbitan izin edar untuk beras dengan klaim fortifikasi.

Moratorium sementara ini telah dilakukan sembari Aparat Penegak Hukum (APH) melaksanakan penindakan terhadap produsen beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran.

“Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita,” kata Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.

Pada Oktober 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memastikan keberlanjutan penindakan terhadap produsen beras fortifikasi sesuai laporan dari Bapanas.

Sampai dengan hari ini sudah diumumkan terdapat dua produsen yang memiliki sembilan merek yang dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Setuju (pelaku anomali beras) fortifikasi diberantas. Mafia fortifikasi diberantas. Kami sudah lapor ke Bapak Kapolri dan ini perintah Bapak Presiden Prabowo, sedangkan mafia pangan harus hilang di Bumi Indonesia,” tegas Amran.

Dia juga memastikan bahwa dirinya tidak takut terhadap pihak – pihak yang tidak senang atas penindakan tegasnya, karena pengabdian untuk petani – petani dan masyarakat yang menjadi dasar kebijakannya selama ini.

“Ngapain takut? Allah sudah atur, takdir, jodoh, ajal. Justru yang takut itu, kalau korupsi jadi mafia, nanti di akhirat kekal dihukumnya. Kalau itu saya takut. Kenapa kami gencar turun? Kami demi petani kecil, demi rakyat Indonesia. Tidak ada kepentingan lain. Kami hanya mengabdi,” jelas Amran.

Satgas Pangan Polri memastikan kelanjutan penindakan terhadap temuan beras dengan klaim fortifikasi yang diduga tidak sesuai.

Pada rilis terbaru di Deli Serdang, Sumatra Utara (30/10/2026), Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatra Utara dan instansi terkait mengungkap dugaan pelanggaran beras fortifikasi.

Dalam konferensi pers di Deli Serdang itu, diumumkan produsen beras yang ditindak berinisial PT UDS. UDS memiliki empat merek beras fortifikasi antara lain berinisial PBK, GNB, GNM, dan IMC.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri Kombes (Pol) Suhasto mengatakan, pengungkapan bermula dari pengawasan dan pengambilan sampel oleh petugas Bapanas.

Sampel tersebut, dia menambahkan, kemudian diuji di laboratorium untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk.

“Penindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan hasil laboratorium terhadap sampel yang telah diambil oleh petugas Bapanas. Setelah hasil laboratorium kami sandingkan dengan informasi pada label kemasan, ditemukan adanya ketidaksesuaian,” ujar Suhasto.

Secara terperinci, dalam temuan ketidaksesuaian beras fortifikasi yang dilaporkan Bapanas ke Polri merupakan hasil pemeriksaan dari laboratorium yang kredibel antara lain sebagai berikut:

  1. Pada merek beras PBK didapati harga jual hingga Rp19.300 per kilogram (kg), tidak ada kelas mutu di label, kandungan Zinc tidak sesuai dengan lebih dari 120% dan mutu beras tidak sesuai, karena tidak termasuk kelas mutu beras premium.
  2. Pada merek beras GNB didapati harga jual hingga Rp19.300 per kg, tidak ada kelas mutu di label, kandungan Zinc tidak sesuai dengan lebih dari 120% dan mutu beras tidak sesuai, karena tidak termasuk kelas mutu beras premium.
  3. Pada merek beras GNM didapati harga jual hingga Rp19.000 per kg,  kandungan Zinc tidak sesuai dengan lebih dari 120% dan mutu beras masih sesuai dengan kelas mutu medium.
  4. Pada merek beras IMC didapati harga jual hingga Rp18.200 per kg, kandungan Zinc tidak sesuai dengan lebih dari 120% dan mutu beras masih sesuai dengan kelas mutu medium.
Baca Juga:  Ada Tiga Merek Beras Fortifikasi Ditarik dari Peredaran

Kombes Pol Suhasto menegaskan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli. Jadi tidak hanya sebatas dugaan saja.

“Kami harus profesional. Setiap langkah penindakan harus memiliki dasar yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli. Kami tidak bisa melakukan penindakan secara tiba – tiba tanpa pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Polri juga telah mengumumkan perkembangan penindakan produsen beras fortifikasi culas di Jakarta (21/10/2026).

Saat itu, diumumkan bahwa produsen beras dengan inisial PT DTA diduga telah melakukan pelanggaran.

Produsen beras DTA yang memegang lima merek dagang beras fortifikasi antara lain dengan inisial WJK, IMF, IHJ, CMS, dan DTR.

Rincian pelanggarannya antara lain sebagai berikut:

  1. Pada merek beras WJK didapati harga jual hingga Rp33.800 per kg, tidak ada izin edar dan gizi di label, vitamin B9 tidak sesuai karena kurang dari 80% dan mutu beras masih sesuai dengan kelas mutu premium.
  2. Pada merek beras IMF didapati harga jual hingga Rp25.700 per kg, label gizi tidak sesuai, vitamin B6, B9, B12 tidak sesuai karena kurang dari 80% dan mutu beras tidak sesuai karena tidak termasuk kelas mutu beras premium.
  3. Pada merek beras IHJ didapati harga jual hingga Rp25.500 per kg, label gizi tidak sesuai, vitamin B9, B12 tidak terdeteksi, kandungan zat besi dan Zinc kurang dari 80% dan mutu beras tidak sesuai karena tidak termasuk kelas mutu beras premium.
  4. Pada merek beras CMS didapati harga jual hingga Rp19.270 per kg dan mutu beras tidak sesuai, karena tidak termasuk kelas mutu beras premium.
  5. Pada merek beras DTR didapati harga jual hingga Rp19.000 per kg, label gizi tidak sesuai, kandungan vitamin B6 kurang dari 80%, kandungan Zinc tidak sesuai dengan lebih dari 120% dan mutu beras tidak sesuai, karena tidak termasuk kelas mutu beras premium.
Baca Juga:  Pemko Padang dan Kejari MoU Kerja Sama Strategis

Sebagai informasi, Kepala Bapanas Amran pada 15 September 2026 telah mengumumkan bahwa terdapat 25 merek beras fortifikasi yang melanggar administrasi, nilai gizi dan mutu.

Adapun dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 produsen.

Temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan Bapanas selama Juli – Agustus tahun 2026.

Bapanas telah melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi.

Hasilnya terkumpul sebanyak 190 sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran yang mewakili 27 nama dagang.

Langkah perluasan pengawasan tersebut dilakukan juga sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Bapanas pada akhir Juli 2026.

Saat itu, Bapanas mengungkap terdapat 15 sampel merek dagang yang hasil laboratoriumnya menunjukkan 80% sampel nilai gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label.

Tidak hanya itu, terungkap pula adanya sampel beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Ini merupakan hasil pengawasan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Bapanas selama April 2026 di wilayah Jakarta.

Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.

Mengenai hasil pengawasan dan uji laboratorium, terdapat 3 jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras.

Adapun uji tersebut, Bapanas menggandeng empat laboratorium antara lain Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.

Pelanggaran pertama berupa ketidaksesuaian administrasi antara lain pemalsuan izin edar, izin edar yang sudah tidak berlaku dan adanya ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dengan label yang beredar, juga ada overclaim atau klaim berlebihan pada label kemasan.

Pada pelanggaran kedua yakni ketidaksesuaian nilai gizi merujuk pada hasil laboratorium, dengan seluruh 25 merek beras fortifikasi tersebut tidak mengandung kandungan gizi, seperti pada klaim label kemasan, dengan kandungan vitamin dan mineral tidak sesuai.

Terakhir, pelanggaran berupa ketidaksesuaian mutu adalah klaim mutu beras pada produk yang tidak sesuai dengan label.

Hasil laboratorium menemukan adanya produsen mengklaim dari beras premium, tetapi ternyata malah kualitas medium atau bahkan submedium. I

Kirim Komentar