Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menetapkan mandatori penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40% (B40) resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.
Dia menjelaskan, Kementerian ESDM telah melakukan rapat internal membahas secara detail terkait dengan urusan biodiesel B40.
“Kita sudah memutuskan dari Kementerian ESDM tentang peningkatan dari B35 ke B40 dan hari ini kita umumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025,” kata Bahlil.
Menurutnya, dari produksi B35 yang dihasilkan kurang lebih sekitar 12,09 juta kiloliter, meningkat menjadi 15,62 juta kiloliter bagi B40.
“Dan kepmennya sudah kami tanda tangan termasuk alokasi ke masing-masing perusahaan yang membuat FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dan juga adalah perusahaan yang menjahit,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menuturkan penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40% (B40) secara penuh akan berlaku Februari 2025.
Dia menambahkan, mandatori B40 telah berlaku sejak 1 Januari 2025, tetapi penggunaan tersebut masih dalam masa transisi dengan masa waktu sekitar 1,5 bulan dari masa mandatori.
“Untuk mandatorinya 1 Januari. (Masa transisi 1,5 bulan) dari 1 Januari sampai Februari,” ungkapnya.
Dia menegaskan selama masa transisi akan menghabiskan stok dan juga menyesuaikan dengan teknologi.
“Jadi kan ada yang ini dalam proses pencampuran, yang tadinya B35 jadi B40, ada penyesuaian teknologi. Kita memberikan waktu sekitar 1,5 bulan,” ujar Yuliot.
Lebih lanjut Yuliot mengatakan bahwa produksi program bahan bakar campuran biodiesel 40% (B40) tahap pertama mencapai 15,6 juta kiloliter yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun.
“Enggak secara langsung semua, itu kan bertahap sampai dengan akhir tahun (2025),” tegasnya. I