Kementerian Lingkungan Hidup (LH) membidik sebanyak 306 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia ditutup karena menerapkan sistem pembuangan terbuka yang dinilai berbahaya terhadap lingkungan, salah satunya TPA Suwung, Denpasar, Bali.
“Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA tapi sampah harus selesai di hulu,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dia menargetkan penutupan TPA Suwung Denpasar dapat dilakukan pada tahun 2026.
Menurut Menteri LH, alasan penutupan tersebut karena TPA seluas 32,46 hektare itu masih beroperasi secara open dumping atau tempat pengelolaan sampah di cekungan tanah terbuka tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah.
Cara tersebut, lanjutnya, tidak diperkenankan berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ada pun pasal 44 pada undang – undang ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka maksimal lima tahun sejak diundangkan pada tahun 2008 atau seharusnya pada tahun 2013.
Kementerian LH telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan saat ini sedang menyusun termasuk opsi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. “Ini sedang dibangun.”
Di Indonesia, kata Menteri Hanif, total ada 550 TPA, sebanyak 306 atau sekitar 54,44% di antaranya masih menerapkan open dumping.
Menteri LH mengutip data Global Waste Management Outlook 2024 yang menyebutkan masih ada sekitar 38% sampah secara global tidak dikelola dengan baik sehingga berkontribusi terhadap krisis perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan timbulan sampah.
Di Indonesia, timbunan sampah pada tahun 2023 mencapai sekitar 56,63 juta ton dengan realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39%, sehingga masih ada 60% sampah belum dikelola baik di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali I Made Teja ketika menerima kunjungan Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup Bagus Hariyanto menjelaskan rencana merelokasi TPA ke TPA Temesi, Kabupaten Gianyar.
Saat ini, kondisi TPA Suwung atau Regional Sarbagita itu sudah penuh dengan tumpukan sampah menggunung hingga diperkirakan mencapai ketinggian sekitar 35 meter di atas permukaan laut.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, rata – rata volume sampah di TPA itu per hari mencapai sekitar 1.100 ton hingga 1.200 ton berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. I