Kementerian P2MI Percepat Bangun Ekosistem Terpadu Sertifikasi Pekerja Migran

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menggelar pertemuan dengan Forum Pekerja Domestik Bersatu di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, baru – baru ini.

Dalam rapat tersebut, dia menekankan pentingnya peran Kementerian P2MI dalam memberikan pelindungan menyeluruh kepada pekerja migran Indonesia, mulai dari tahap prapenempatan, masa bekerja di luar negeri, hingga pemberdayaan pascapenempatan.

“Kementerian ini diharapkan mengurus secara total, dari hulu ke hilir. Mulai prapenempatan, termasuk sertifikasi, hingga penempatan dan purna penempatan, termasuk keluarga para PMI,” ujar Menteri Karding.

Dia juga menyoroti perlunya penguatan koordinasi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) agar proses sertifikasi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan lebih optimal dan terintegrasi dengan sistem informasi milik Kementerian P2MI.

“Dalam rangka menjamin mutu sertifikasi, kami akan mengeluarkan regulasi yang mengatur konsolidasi LSP. Saat ini, LSP dan sistem P2MI belum sepenuhnya terhubung dengan Sisko P2MI. Dulu terintegrasi, sekarang akan kami bangun kembali integrasinya,” jelasnya.

Sebagai bentuk konkret, Kementerian P2MI akan memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi di daerah – daerah kantong PMI.

Menteri Karding menegaskan, pihaknya akan memperkuat ekosistem sertifikasi, termasuk peningkatan kualitas asesor dan penyediaan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di wilayah – wilayah tersebut.

“Kementerian P2MI akan membantu pengembangan sumber daya untuk sertifikasi, termasuk asesor. Kita ingin memastikan ekosistem sertifikasi ini berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur LSP Pekerja Domestik Nusantara Nurul Indah Susanti melaporkan, pihaknya telah menerbitkan 88.457 sertifikat sepanjang tahun 2024 dengan dukungan dari 273 asesor di 18 LSP.

Namun, Nurul mengeluhkan sejumlah kendala yang kerap dihadapi di lapangan, salah satunya permintaan uji kompetensi yang seringkali datang secara mendadak dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Baca Juga:  HARKITNAS MOMENTUM PEREMPUAN JADI TONGGAK PERUBAHAN PEMBANGUNAN BANGSA

“Kadang dari LPK minta mendadak. Seharusnya minimal tiga hari sebelumnya. Bahkan, ada yang minta uji kompetensi dilakukan keesokan harinya. Ini menyulitkan,” ujarnya.

Selain itu, LSP Pekerja Domestik Nusantara juga menghadapi tantangan dalam proses penerjemahan sertifikat ke dalam bahasa Inggris yang kerap ditolak oleh Taipei Economic and Trade Office (TETO).

Lembaga ini adalah perwakilan Taiwan di Indonesia yang menangani urusan administrasi, termasuk visa kerja untuk pekerja migran.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Karding berjanji akan membentuk sistem terpadu yang mampu menghubungkan pelatihan vokasi, sertifikasi dan penempatan tenaga kerja secara efisien.

“Lewat sistem kerja dan model kolaborasi yang kami bangun, kami ingin menciptakan ekosistem yang sehat untuk vokasi dan sertifikasi pekerja migran,” ungkapnya. I

Kirim Komentar