Kementerian P2MI Tandatangan MoU dengan Lima Pemda di Sulteng

Upaya memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus dilakukan secara menyeluruh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama antara Kementerian P2MI dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemrov Sulteng) dan lima kabupaten/kota di Negeri Seribu Megalit tersebut, yakni Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso dan Palu.

Dalam sambutannya setelah penandatangan MoU itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, langkah ini bertujuan membangun sistem migrasi tenaga kerja yang aman, legal dan terpadu, sekaligus mencegah praktik perdagangan orang yang masih marak terjadi di kantong-kantong migran daerah.

“Kita tidak ingin ada lagi warga Indonesia, khususnya dari Sulawesi Tengah, yang menjadi korban perdagangan orang atau bekerja ke luar negeri secara ilegal karena ketidaktahuan atau dimanfaatkan oleh calo,” tegas Menteri Karding di Gelora Bumi Kaktus (GBK), Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), baru – baru ini.

Dia menjelaskan, selama ini masih banyak pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur atau ilegal, karena daerah asal belum memiliki sistem yang mendukung migrasi aman.

Melalui MoU ini, Kementerian P2MI ingin memperkuat infrastruktur layanan migrasi mulai dari tingkat desa, sekolah hingga kabupaten.

“Kalau sistem migrasi ini dibangun dengan baik, maka anak-anak kita bisa bekerja ke luar negeri dengan pelindungan penuh, mendapat hak yang layak, dan bisa kembali dengan keterampilan dan pengalaman yang berguna,” jelasnya.

Menteri Karding yang juga putra daerah Sulawesi Tengah menekankan, kerja sama antara pusat melalui Kementerian P2MI dengan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh berhenti di penandatanganan MoU, tetapi harus dilanjutkan dengan aksi nyata di lapangan.

“Kita harus punya data yang jelas, layanan migrasi yang aktif, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengiriman ilegal. Negara harus hadir sebelum warga kita berangkat, bukan hanya setelah ada masalah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kementerian P2MI Gandeng Kemendes dan PDT Perkuat Tata Kelola Penempatan serta Pelindungan PMI

MoU ini juga membuka jalan bagi pembentukan Migran Center di berbagai kabupaten/kota yang akan menjadi pusat pelatihan, informasi dan layanan satu pintu bagi calon pekerja migran.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula Deklarasi Bersama Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin oleh Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Agus Nugroho yang disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dan kepala daerah.

“Kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama masyarakat dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penempatan pekerja migran Indonesia ilegal dan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kapolda Sulteng. I

Kirim Komentar