Kementerian PU Perluas Tugas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur Tangani Seluruh Wilayah

Erupsi Gunung Anak Krakatau dan meningkatnya aktivitas sejumlah gunung api di berbagai wilayah Indonesia kembali menjadi perhatian pemerintah.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan keprihatinannya kepada masyarakat yang terdampak maupun yang saat ini berada di wilayah dengan risiko bencana.
“Saya ikut prihatin kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah di berbagai daerah. Kondisinya tentu berbeda – beda, tapi bagi kami di PU yang penting adalah bisa cepat hadir sesuai kebutuhan di lapangan. Saya sudah minta jajaran untuk siaga dan bergerak, terutama untuk membantu menjaga akses dan layanan dasar masyarakat,” ujarnya.
Indonesia dianugerahi bentang alam yang sangat beragam dan sumber daya alam yang besar.
Di sisi lain, kondisi geografis dan geologis tersebut juga membuat berbagai wilayah menghadapi risiko bencana yang berbeda, mulai dari gempa bumi, banjir, tanah longsor, kekeringan hingga erupsi gunung api.
Oleh karena itu, dia menambahkan, kesiapsiagaan dan kemampuan merespons dengan cepat menjadi penting agar kebutuhan masyarakat dapat segera ditangani.
Pengalaman itu sebelumnya dihadapi Kementerian PU saat menangani bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Saat itu, Satgas dibentuk untuk menyatukan penanganan berbagai kebutuhan infrastruktur sejak masa tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Dalam kondisi bencana, kita tidak bisa bekerja, seperti business as usual. Situasinya berubah cepat dan kebutuhan di lapangan juga datang bersamaan. Bisa ada jalan yang putus, jembatan rusak, kebutuhan air, sampai fasilitas umum yang harus segera ditangani. Jadi, tidak bisa masing – masing unit berjalan sendiri – sendiri. Semua harus bisa langsung terkonsolidasi sesuai kondisi di lapangan,” jelas Menteri PU.
Dari hasil evaluasi, pola kerja melalui Satgas dinilai mampu mempercepat koordinasi dan pengambilan keputusan.
Kebutuhan akan pola tersebut semakin terasa seiring terjadinya bencana di berbagai wilayah di luar Sumatra, termasuk di Nusa Tenggara Timur dan meningkatnya aktivitas vulkanik di sejumlah daerah.
Atas dasar itu, Menteri PU memutuskan memperluas tupoksi Satgas menjadi Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang Pekerjaan Umum dengan cakupan seluruh Indonesia.
“Awalnya Satgas ini kita bentuk untuk membantu penanganan di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Setelah kita evaluasi, pola kerjanya cukup membantu. Bencana tentu tidak hanya terjadi di Sumatera. Karena itu saya putuskan cakupannya kita perluas, sehingga ketika ada kebutuhan di wilayah lain, kita sudah punya tim dan mekanisme yang siap digerakkan,” tutunya.
Satgas akan menjadi simpul koordinasi di lingkungan Kementerian PU untuk mengonsolidasikan kebutuhan di lapangan, unit teknis, personel, peralatan dan dukungan lain yang diperlukan.
Menteri PU juga meminta agar rantai koordinasi dibuat sesingkat mungkin sehingga respons di lapangan dapat dilakukan lebih cepat.
“Saya sudah minta supaya koordinasinya dibuat sependek mungkin. Begitu laporan dari lapangan masuk, harus segera jelas apa yang paling mendesak, siapa yang menangani, alat dan dukungannya dari mana, lalu timnya bergerak. Dalam kondisi bencana, waktu sangat berarti bagi masyarakat,” ungkapnya.
Secara kelembagaan, substansi, struktur, tugas dan mekanisme kerja Satgas telah disiapkan.
Rancangan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum yang akan menjadi landasan formal pembentukan Satgas saat ini sedang melalui proses sirkuler untuk selanjutnya ditetapkan.
Satgas akan diketuai oleh Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PU Adenan Rasyid dengan melibatkan unit organisasi dan unit teknis terkait sesuai kebutuhan di setiap wilayah terdampak.
Kementerian PU secara paralel telah menyiapkan koordinasi dan kesiapan operasional agar kebutuhan penanganan yang bersifat mendesak tetap dapat segera direspons.
Dalam pelaksanaannya, Satgas akan berfungsi sebagai traffic controller penanganan infrastruktur akibat bencana di lingkungan Kementerian PU, sehingga kebutuhan jalan dan jembatan, sumber daya air, air minum dan sanitasi, bangunan, serta fasilitas publik dapat ditangani dalam satu koordinasi.
“Kalau masyarakat sedang kena musibah, kita tidak bisa terlalu lama berhitung. Kalau akses harus dibuka, kita buka. Kalau ada kebutuhan air, kita siapkan. Kalau ada infrastruktur yang perlu segera ditangani, tim teknis harus masuk. Karena itu Satgas ini kita siapkan supaya seluruh kekuatan PU bisa lebih cepat bergerak dan bekerja bersama,” katanya.
Kementerian PU juga akan terus berkoordinasi dengan BNPB, pemerintah daerah, kementerian/lembaga dan unsur terkait lainnya sesuai kewenangan masing – masing.
Ke depan, Satgas ini akan terus dievaluasi sebagai dasar pengembangan kelembagaan yang lebih permanen, agar koordinasi, pengendalian dan respons terhadap kerusakan infrastruktur akibat bencana dapat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi. I
Kirim Komentar
Baca Juga:  Dukungan Infrastruktur Dasar IKN 2025 Rp4,19 Triliun