KEMENTERIAN PUPR KERJA SAMA BUAT E-CATALOG

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani kontrak payung katalog elektronik (e-catalog) Sektoral pengadaan barang dan jasa Bidang Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga, Cipta Karya dan Perumahan.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan, katalog elektronik merupakan upaya untuk memodernisasi pengadaan barang dan jasa di sektor konstruksi supaya lebih efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, dan akuntabel.

“Katalog elektronik sektoral bertujuan agar pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR bisa lebih cepat dan transparan, sehingga mempercepat pembangunan infrastruktur untuk kepentingan rakyat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Dalam penandatanganan kontrak payung tersebut, terdapat sebanyak 19 penyedia jasa yang telah ditetapkan memenuhi syarat untuk bisa terdaftar di e-catalog.

Kesembilan belas penyedia jasa tersebut di antaranya dua penyedia, yakni PT Epoxyndo Art Lestari dan PT Triasindomix masing-masing untuk produk Tambalan Cepat Mantap (TCM) di Direktorat Jenderal Bina Marga.

Ada PT United Tractors Tbk. untuk produk Excavator 5,5 ton dan 20 ton di Direktorat Jenderal Bina Marga.

Selain itu, ada PT Summitama Intinusa untuk produk Cold Paving Hot Mix Asbuton/CPHMA di Direktorat Jenderal Bina Marga, juga ada dua penyedia, yaitu PT Komuneka Jaya, PT Tunas Makmur Abadi, dan PT Tri Putra Anugrah masing-masing untuk produk Rosin Ester dan Cat Termoplastik berbahan rosin ester 4.

Yudha menjelaskan, katalog elektronik didesain seperti marketplace, dengan setiap barang dan jasa yang tersedia memiliki harga yang pasti.

“Jadi, akan memudahkan, terutama bagi Kementerian PUPR dalam kebutuhan memesan barang dan jasa dengan harga yang kompetitif,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa hal ini tentu berbeda dengan model pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui lelang atau secara konvensional.

Baca Juga:  KABAR BAIK, KABAR BAIK, KABAR BAIK, KABAR WABAH

“Karena modelnya itu marketplace, maka semua harga yang ditawarkan oleh penyedia barang dan jasa itu bisa kita kontrol. Kalau dia terlalu mahal, ada korektifnya, dan juga sebaliknya, sehingga proses untuk harga itu benar-benar realiable,” tuturnya.

Saat ini, Kementerian PUPR juga sedang menyusun Surat Edaran (SE) Evaluasi Kewajaran Harga pengadaan barang dan jasa di katalog elektronik tersebut.

“Jadi kita tentu ingin, pemerintah mendapatkan harga barang dan jasa yang terjangkau, tapi di sisi lain juga memberikan keuntungan yang baik bagi para produsen,” ungkap Yudha. I

 

Kirim Komentar