Kemkomdigi dan Platform Digital Susun Regulasi Perlindungan Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar dialog dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyusun regulasi perlindungan anak di ruang digital agar lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Sejumlah PSE tersebut seperti Google, termasuk YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri game, teknologi finansial (tekfin), dan transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menjelaskan tentang pentingnya regulasi yang dapat diterapkan secara nyata.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak – anak,” jelasnya.

Alexander menilai keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan efektif.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Aida Rezalina Azhar menambahkan, Kemkomdigi berkomitmen menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak.

“Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan seperti pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat, sehingga ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak bisa terwujud,” katanya.

Diskusi tersebut mencakup berbagai isu strategis, termasuk batas usia minimum bagi anak untuk membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Lima Aspek Kebijakan Pengembangan Layanan 5G