KKP Dukung Ratifikasi ILO 188 Lindungi Hak Awak Kapal Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan terhadap awak kapal perikanan.

Salah satu langkah yang dilakukan dengan mendukung penuh ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan, perlindungan sangat penting mengingat bekerja di atas kapal perikanan merupakan salah satu pekerjaan berisiko tinggi.

“Tidak hanya dari faktor alam, tetapi juga lingkungan kerjanya,” jelasnya.

Konvensi ILO 188 telah menyediakan kerangka kerja untuk standar bekerja yang layak bagi awak kapal perikanan dan mengamanatkan setiap negara untuk menyelaraskan undang – undang nasional dengan norma yang berlaku internasional.

“Kita ketahui berbagai permasalahan kerap dihadapi oleh para awak kapal perikanan di Indonesia, seperti perekrutan dan penempatan yang tidak sesuai prosedur hingga eksploitasi saat bekerja di atas kapal,” ungkapnya keterangannya di Jakartta.

KKP telah melakukan Pertemuan Tingkat Pimpinan Tinggi (High Level Meeting) membahas ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jakarta pada 30 September 2025.

Pertemuan ini bertepatan dengan moment Bulan Bhakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka peringatan HUT ke-26 tahun KKP.

“Secara intensif dan bertahap, KKP telah melakukan adopsi beberapa ketentuan Konvensi ILO 188 dalam regulasi, yaitu hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.

Secara lebih detail, aturan turunan dari PP tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

“Tata kelola awak kapal perikanan kita atur mulai hak dan tanggung jawab dari pemilik kapal, nakhoda dan awak kapal perikanan itu sendiri. Selain itu juga tentang perjanjian kerja laut, pengaturan jam kerja dan jam istirahat, akomodasi layak, perlindungan kesehatan, keselamatan, jaminan sosial, serta pengupahan,” jelas Latif.

Baca Juga:  Percepatan Layanan Karantina Ikan Tingkatkan Daya Saing

KKP juga terus melakukan sosialisasi, pelatihan keselamatan dasar, peningkatan keterampilan serta menyediakan saluran pengaduan terkait perselisihan, sengketa dan kasus yang dialami awak kapal perikanan sejak tahun 2021.

“Beberapa kali, KKP juga memfasilitasi proses pemulangan awak kapal perikanan korban penipuan, dugaan korban tidak pidana perdagangan orang, hingga pemulangan nelayan pelintas batas dari negara tetangga,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya memberikan perlindungan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri perikanan.

Dia menilai perjanjian kerja laut tersebut harus dimiliki awak kapal perikanan dan proses rekrutmennya tidak boleh asal – asalan. I

 

 

 

Kirim Komentar