KKP Hentikan Sementara Tiga Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Tidak Berizin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga lokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penghentian sementara dilakukan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (Polsus PWP3K), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT TMN seluas 3,7 hektare dan PT GBU seluas 0,7 hektare di Konawe Selatan.

Keduanya melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dua hari berselang, KKP menghentikan sementara satu lokasi lainnya di Konawe Utara terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT DMS seluas 5,9 hektare, yang juga melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL disertai pelanggaran izin reklamasi.

“Pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K bahwa ketiganya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” kata Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP saat memimpin penghentian sementara di lokasi PT DMS.

Dia menjelaskan bahwa selain hasil pengawasan mandiri, upaya pengawasan yang ditindaklanjuti dengan penghentian sementara juga merupakan respon atas pengaduan masyarakat terhadap KKP mengenai adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin.

“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” ungkap Pung Nugroho.

Dia menambahkan, tindakan yang diambil pihaknya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.

Setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL, lanjutnya, dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi.

Baca Juga:  Digitalisasi Lebih Dari 300.000 Pedagang di Pasar Rakyat Hingga Juli 2025

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 dan ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam hal telah memiliki perizinan keduanya, kegiatannya pun harus mematuhi terhadap ketentuan yang terdapat dalam perizinan, termasuk kesesuaian luasan area usaha.

“Terhadap pelanggaran ketiga perusahaan tersebut, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau agar pemanfataan ruang laut secara menetap dilakukan sesuai aturan.

“Langkah ini untuk menjaga harmonasi usaha di ruang laut, sekaligus untuk memastikan keberlanjutan ekosistem,” tegasnya. I

Kirim Komentar