KKP Pastikan Ekspor Ikan Indonesia Tembus Pasar Global

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin keberterimaan ekspor ikan Indonesia di pasar internasional melalui penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP).

Sertifikat tersebut diakui sebagai dokumen resmi yang menjadi syarat pemenuhan standar mutu di negara tujuan ekspor.

Menurut Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, SMKHP merupakan deklarasi resmi yang dibutuhkan otoritas negara tujuan ekspor.

Dia menjelaskan,a sertifikat ini memastikan produk perikanan Indonesia dihasilkan melalui rantai produksi sesuai standar sanitasi, higiene dan keamanan pangan global, sehingga memenuhi tingkat perlindungan pangan yang berlaku di negara tersebut.

“Jadi, dapat memenuhi ALOP atau apropriate level of protection pangan di negara tersebut dan dengan mudah masuk pasar mereka,” jelasnya.

Ishartini mencontohkan, baru – baru ini terdapat pengiriman ekspor 20 kontainer udang beku asal Surabaya yang sempat tertahan di salah satu pelabuhan Amerika Serikat.

Setelah Unit Pengolahan Ikan (UPI) menunjukkan SMKHP yang diterbitkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu Surabaya I dan dikonfirmasi oleh KKP, seluruh kontainer akhirnya dirilis oleh otoritas setempat.

Ishartini menegaskan, proses pengurusan SMKHP kini semakin mudah karena sudah tersedia secara daring melalui aplikasi Siap Mutu, yang terhubung dengan Indonesia National Single Window (INSW).

Saat ini, KKP memiliki 46 UPT di seluruh Indonesia yang siap melayani penerbitan sertifikat tersebut.

“Dengan sistem yang terintegrasi, eksportir dapat mengurus SMKHP secara cepat dan efisien. Hal ini menjadi bukti komitmen KKP dalam mendukung daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global,” tuturnya.

Menurut data UPT Badan Mutu Surabaya I, total volume ekspor yang terselamatkan berkat SMKHP mencapai 263.000 ton dengan nilai sekitar Rp63,4 miliar. I

Kirim Komentar