Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menilai, klasterisasi ekonomi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan produktivitas usaha mikro sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi positif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia ke depan.
Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Adha Damanik, jumlah usaha mikro mendominasi dari total UMKM, yakni sekitar 99%.
Dengan persentase yang besar ini, lanjutnya, usaha mikro masih menghadapi kendala yaitu produktivitas rendah dan tidak dalam skala ekonomi.
“Karena dia tidak dalam skala ekonomi, maka akses pembiayaannya menjadi sulit, akses untuk mendapatkan kemitraan juga sulit, akses mendapatkan pasar menjadi sulit, sehingga usaha ini menjadi kurang produktif dibanding usaha kecil, usaha menengah, apalagi dibandingkan usaha yang lebih besar,” jelas Riza dalam Diskusi Double Check di Jakarta.
Dia menambahkan, melalui klasterisasi ekonomi, maka usaha mikro dapat berkelompok membentuk klaster usaha dan masuk dalam skala ekonomi, sehingga bisnisnya menjadi lebih efisien dan mudah mendapatkan pasar.
Apabila klaster telah terbentuk dan usaha mikro sudah berada dalam skala ekonomi, Riza mengatakan bahwa kemitraan usaha mikro dengan usaha besar lebih dimungkinkan sehingga ekonomi Indonesia tumbuh secara berkualitas.
“UMKM naik kelas, begini. Disambung dengan kemitraan rantai pasok antara usaha mikro, kecil, menengah dan usaha besar,” ujarnya.
Dengan banyaknya jumlah UMKM, kata Riza, tidak mungkin para pelaku usaha dibiarkan berjalan sendiri – sendiri mulai dari menghadapi tantangan pasar, mahalnya biaya produksi dan terbatasnya akses pembiayaan.
Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya pendekatan klasterisasi dalam mendorong UMKM naik kelas dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. I