Kota Bekasi Ketatkan Standardisasi Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota Bekasi terus mengingatkan kepada masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan di manapun dan kapanpun, termasuk dalam kegiatan peribadatan.

Bahkan, Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Transformasi Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 450/229-SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada kegiatan Peribadatan di Kota Bekasi.

Surat edaran ditujukan kepada semua pemangku kepentingan di Kota Bekasi, seperti Ketua MUI, Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua FKUB, Ketua DMI, para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid se-Kota Bekasi, dan para pimpinan umat non muslim se-Kota Bekasi untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Pada ketentuan tersebut disampaikan bahwa mulai 9 Februari 2021 sampai dengan dicabutnya Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Perpanjangan Ketujuh Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi kembali pada Standarisasi Protokol Kesehatan.

Adapun standar protokol kesehatan itu adalah meminta pada seluruh pemangku kepentingan di Kota Bekasi dengan melakukan sosialisasi, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam penerapan Pola Hidup Bersih, dan Sehat (PHBS) di lingkungan tempat peribadatan dan fasilitas umum.

Pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat ibadah dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan wajib pelaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Bagi yang tidak melaksanakan hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang melanda Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan Pemerintah Kota Bekasi sudah menghabiskan 160.000 PCR dan terkonfirmasi hampir 20.000 dengan rasio jauh lebih rendah dari yang telah ditetapkan WHO. Namun demikian, pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat tetap menjadi perhatian semua pihak.

Baca Juga:  Presiden Tetapkan Perpres 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Bahkan, Kota Bekasi menduduki peringkat pertama dalam rapor penilaian penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Barat. Penanganan Covid-19 melalui testing, tracking, treatment, pencegahan, tata kelola, dan kapasitas rumah sakit membuahkan hasil peringkat pertama bagi Kota Bekasi.

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi melakukan vaksinasi bagi target sasaran, di antaranya sektor petugas pelayanan publik. Seperti yang dilaksanakan jajaran Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi mulai mendapatkan penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac pada tahap kedua vaksinasi di Kota Bekasi, Senin, (1/3/2021).

Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan, pihaknya turut serta dalam mensukseskan program Vaksinasi Nasional guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.  Vaksinasi jajaran Humas dilakukan di Puskesmas Perumnas II Kayuringin Jaya. Rencananya vaksinasi dosis kedua dilakukan pada 15 Maret 2021, selang 14 hari dari penyuntikan dosis pertama. (Advertorial Humas Pemkot Bekasi)

Kirim Komentar