Lakukan Pengawasan dan Penegakkan Hukum Angkutan Barang, Ditjen Hubdat Temukan 4.345 Kendaraan Langgar Ketentuan

Sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) sedang melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.

Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66% melakukan pelanggaran ketentuan.

“Pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia menambahkan, dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau over loading, yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57%, disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41%.

“Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21%. Sisanya, yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20% dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61%,” jelas Dirjen Risyapudin.

Pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Namun, dia menyebutkan, terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan antara lain masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.

“Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkapnya.

Berdasarkan data di lapangan, terdapat sepuluh perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran, antara lain :

  1. PT Indomarco Pristama.
  2. PT Erasakti Wiraforestama.
  3. PT Adi Sarana Armada.
  4. PT Seino Indomobil.
  5. PT Serasi Autoraya.
  6. PT Siba Surya.
  7. PT Bali Indoraya.
  8. CV teman Setia.
  9. PT Batavia P. Trans Tbk.
  10. CV Star Medan Jaya.
Baca Juga:  KAI Resmikan PLTS di 40 Stasiun dan 2 Balai Yasa

Sementara itu, kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang :

  1. Kosongan.
  2. Sembako.
  3. Bahan Bangunan.
  4. Hasil Alam.
  5. Furniture.
  6. Hewan Ternak.
  7. Cairan.
  8. CPO.
  9. Alat Kesehatan.
  10. Sampah.

Ditjen Hubdat mencatat, untuk kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian, dengan harapan menimbulkan efek jera, baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi.

Adapun, kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta didukung oleh TNI. I

Kirim Komentar