Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad bersama Sekretaris Daerah Djunaedi dan jajaran Inspektorat, BPKAD, Bappelitbangda, serta Bapenda, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung pada Senin (18/3/2024).
LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jabar Sudarminto Eko Putra yang mana bersamaan dengan LKPD milik empat kota lainnya, yakni Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Cirebon.
Penyusunan dan penyerahan LKPD kepada BPK setiap tahunnya merupakan kewajiban para pemerintah daerah atas hasil penyelenggaraan serta pengelolaan keuangan daerah untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD yang telah diserahkan dan dalam melakukan proses pemeriksaannya, kami berkomitmen untuk melaksanakannya dengan independen, objektif dan rasional untuk nilai dan keadilan informasi dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” ujar Kepala BPK Perwakilan Jabar Sudarminto Eko Putra.
Atas LKPD TA 2023 Unaudited yang telah diserahkan tersebut, Gani Muhamad menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada BPK dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran yang telah bekerja keras, semoga mendapatkan hasil pemeriksaan yang membanggakan.
“Tentu tujuannya adalah agar Kota Bekasi dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka dari itu kami percayakan dan serahkan segala proses pemeriksaan kepada BPK,” jelasnya.
Menurut Gani Muhamad, tentunya LKPD yang telah diserahkan hari ini adalah hasil kerja para jajaran terkait, untuk itu diucapkan terima kasih dan agar terus ditingkatkan kinerjanya dalam pengelolaan keuangan daerah. I