Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima Duta Besar Kerajaan Yordania untuk Indonesia membahas tindak lanjut penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Menurut Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Yordania untuk Indonesia Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush membahas upaya pembukaan kembali penempatan PMI dengan skema yang sebelumnya telah dilakukan dengan Arab Saudi itu.
“Pemerintah Indonesia di Yordania, telah memberikan Memorandum of Understanding (MoU) SPSK antara Indonesia dan Saudi Arabia kepada Pemerintah Yordania untuk dijadikan referensi dalam menyusun MoU antara Indonesia dan Yordania di bidang ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida dalam pertemuan di Kantor Kemnaker Jakarta.
Dia menyatakan, Indonesia sebagai salah satu negara penyedia pekerja migran telah menempatkan pekerja migran terampilnya ke banyak negara dan kawasan termasuk Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Malaysia, Arab Saudi, Jerman, dan negara lainnya melalui empat skema penempatan.
Keempat skema itu adalah kerja sama antarpemerintah (Government to Government/G to G), skema antar swasta (Private to Private/P to P), Inter Corporate Transfer dan penempatan individu atau mandiri.
Oleh karena itu, jelasnya, pemerintah telah menegaskan bahwa tenaga kerja Indonesia yang berasa di negara penempatan harus memiliki keterampilan sesuai dengan bidangnya dan tersertifikasi untuk menduduki pekerjaan di sektor formal.
Menaker Ida berharap pertemuannya dengan Dubes Sudqi Attallah Al Omoush dapat menjadi momentum baru dalam mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan di bidang ketenagakerjaan untuk kedua Negara, termasuk kerja sama perluasan kesempatan kerja melalui penempatan tenaga kerja terampil dan profesional Indonesia di Yordania.
“Saya percaya di bawah kepemimpinan Dubes Sudqi Attallah Al Omoush, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Yordania, dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kedua negara,” ujar Ida Fauziyah. I