Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap kepala daerah dapat menjadi penggerak pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing.
Hal ini ditekankan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau kepala daerahnya memiliki komitmen yang kuat dan pengawasan konsep yang kuat itu akan berhasil,” katanya di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, baru-baru ini.
Karena itu, Mendagri meminta kepala daerah bekerja dengan baik, terutama bagi yang berstatus penjabat (Pj.). Hal ini mengingat Pj. kepala daerah tidak mengeluarkan biaya politik untuk menjadi kepala daerah. Dirinya tidak mengingingkan Pj. kepala daerah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
“Di Kemendagri saya sangat keras sekali kalau ada [Pj. kepala daerah] yang transaksional 210 lebih saya akan bawa sendiri dan saya serahkan ke KPK, dan saya sudah sampaikan begitu,” ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam kegiatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya Pendidikan Anti Korupsi (PAK) sejak dini. Menurutnya, pendidikan merupakan salah satu kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi.
“Kita harapkan gerakan antikorupsi ini betul-betul sejak usia dini, dan kami yakin ini akan sangat berpengaruh, akan mengimbangi upaya penindakan, bahkan mungkin penindakan tidak perlu terjadi,” katanya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Mendagri menekankan, lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter antikorupsi pada diri anak-anak. Untuk itu, anak didik mesti ditanamkan pemahaman tentang dampak negatif korupsi.
“Saran kami kepada teman-teman di sekolah, kalau kita ingin mendidik anak kita untuk mereka paham gerakan antikorupsi, bahwa korupsi itu adalah sesuatu yang tabu, sesuatu yang buruk dan negatif, itu harus ditanamkan kepada mereka [bahwa] melanggar itu adalah negatif,” imbuhnya.
Sebagai pembina umum pemerintah daerah (Pemda), Mendagri akan mendukung program kegiatan KPK, terutama edukasi antikorupsi untuk anak-anak usia dini dan remaja. Hal ini mengingat urusan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota; serta Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah wewenang pemerintah provinsi.
“Kami siap untuk mendukung KPK agar semua pemerintah daerah [sebanyak] 552, [yaitu] 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten ini kita lakukan gerakan bersama untuk mendukung, termasuk di bidang pendidikan,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam acara yang digelar secara hybrid tersebut juga diserahkan Dokumen Strategi Nasional Pendidikan Anti Korupsi,; Buku Panduan Implementasi PAK Dini, Dasar, dan Menengah, serta Modul Pembelajaran PAK kepada seluruh kepala daerah.
Adapun acara itu dihadiri oleh sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemendagri, kepala sekolah se-DKI Jakarta, dan kepala daerah seluruh Indonesia secara daring. I