Menparekraf Bantah Isu Ada Pelarangan Event Hingga Desember

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno membantah isu ada pelarangan penyelenggaraan event hingga Desember 2022, menyusul banyaknya insiden, terutama konser musik dalam beberapa waktu terakhir.

Menparekraf Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona, Kamis (10/11/2022) mengatakan, penyelenggaraan event tetap diperbolehkan.

Namun, lanjutnya, harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan dan keamanan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman baik bagi penyelenggara, pelaku ekonomi kreatif (musisi) juga masyarakat.

“Terkait isu tidak boleh diselenggarakannya event sampai Desember sama sekali tidak benar. Isu ini sangat kontraproduktif terhadap bisnis konser musik di tanah air,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikatakan Sandiaga telah mengizinkan penyelenggaraan event, termasuk konser musik juga acara budaya dengan syarat protokol kesehatan dan keamanan terpenuhi.

“Kami sudah menyusun buku pedoman CHSE sebagai panduan, sehingga penyelenggaraan event tetap dapat dilakukan namun dengan protokol yang ketat,” ungkapnya.

Jadi, Sandiaga menambahkan, event konser maupun gelaran budaya yang akan dilakukan beberapa bulan ke depan, termasuk G20, Global Tourism Forum (GTF). “Ini semua dapat dilakukan.”

Penyelenggara kegiatan event harus dapat mengelola kegiatan secara profesional.

Salah satunya dengan memperhatikan aspek carrying capacity (daya dukung) dari satu kegiatan, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

Peningkatan secara signifikan dari kunjungan penonton ini harus diantisipasi dengan baik oleh pihak penyelenggara kegiatan. Pertama adalah tentang carrying capacity.

Penyelenggara kegiatan juga harus memiliki early warning system untuk bisa memberikan informasi berapa banyak orang di dalam satu kegiatan atau lokasi acara, sehingga bisa mengurangi potensi dari kerumunan dan ketersediaan jalur evakuasi dan pelayanan kesehatan.

Baca Juga:  PEMBANGUNAN PARIWISATA HARUS PERHATIKAN TATANAN EKOSISTEM KEPARIWISATAAN

Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Produk Wisata dan Event akan terus memfasilitasi pelaku penyelenggara event.

“Kami pastikan akan memfasilitasi, silakan presentasikan rencana event. Kami akan kolaborasi bersama Polri, Satgas Covid-19 dan Kemenkes. Juga akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemenparekraf, tapi untuk surat izin keramaian tentu dikeluarkan oleh Polri,” jelas Sandiaga.

Sementara itu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kemenparekraf/Baparekraf Rizki Handayani menjelaskan, sebagai langkah gerak cepat dalam menjalankan instruksi Menparekraf Sandiaga, jajaran Kemenparekraf telah menggelar Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan pada Rabu (9/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Kemenparekraf mengundang seluruh stakeholder guna mengevaluasi sejumlah peristiwa yang terjadi di industri event.

“Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan dilaksanakan untuk mengevaluasi dan berdiskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan terkait langkah yang dapat diambil, agar kedepannya musibah seperti itu tidak terulang lagi,” tuturnya.

Rizki menegaskan, dalam pertemuan itu pihak dari Polri sangat mendukung dan seluruh stakeholder akan segera bertemu kembali untuk menyusun beberapa kriteria dalam rangka meningkatkan kualitas event.

“Jadi, kita harapkan para promotor para pelaku event ini benar-benar mematuhi. Kemudian juga kita imbau penonton juga harus punya tanggung jawab, punya kewajiban untuk menjaga keamanan diri sendiri maupun keamanan dari keseluruhan acara,” ungkapnya. I

 

Kirim Komentar