Mentan Temukan Perusahaan Minyakita Pangkas Volume

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, baru – baru ini.

Hasil sidak tersebut menemukan tiga perusahaan Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran.

Dia meminta perusahaan – perusahaan tersebut ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti melanggar.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan,” ungkapnya.

Jika terbukti ada pelanggaran, Mentan menambahkan, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut dan tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat.

Mentan Amran melakukan sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat.

Dalam sidak tersebut, dia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurut Mentan, hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 mililiter hingga 800 mililiter.

Minyak yang menyalahi aturan tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) dan PT Tunasagro Indolestari.

Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

Pada kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, tetapi minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

Mentan menyebutkan praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi dan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp15.700 menjadi Rp18.000,” tutur Amran.

Baca Juga:  Kemendag Catat Harga Biji Kakao Meningkat Pada Periode Februari 2025

Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter, tetapi isi kemasan hanya 750 hingga 800 mililiter.

“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegasnya.

Mentan menyebut praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi dan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

Dia mengingatkan, para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku dan menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain – main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan – segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” jelasnya. I

Kirim Komentar