MORATORIUM IZIN TKA MASIH BERLAKU

Proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih tetap dihentikan sementara.

Namun, hal tersebut dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap, berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.

“Penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol Kesehatan,” kata Chairul dalam siaran pers, Selasa (18/5/2021).

Pemerintah, lanjutnya, tetap berjuang melawan Pandemi Covid-19, tapi ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas.

Chairul menyatakan, proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. “TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan.”

Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, dia menambahkan, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

“Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Chairul memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA, serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu. I

Baca Juga:  Mendagri Tekankan Pentingnya Antisipasi Ketersediaan Pangan Saat Kemarau

 

Kirim Komentar