Indonesia kini bukan sekadar pengikut pasar nikel, melainkan pembuat harga yang aktif dalam menyeimbangkan suplai global.
Menurut Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey, kondisi tersebut terjadi salah satunya karena adanya pemberlakuan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 144 Tahun 2026 dan dampak kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
“Saat ini, kita berdiri di sebuah titik balik bersejarah bagi tata kelola sumber daya mineral Indonesia, karena pada 15 April 2026, pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memberlakukan Keputusan Menteri Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel,” ujarnya dalam keterangannya.
Bagi anggota APNI dan bagi ribuan penambang nikel lokal di seluruh pelosok negeri, dia menambahkan, kondisi tersebut adalah bukti nyata bahwa Indonesia kini bukan sekadar pengikut pasar, melainkan pembuat harga yang aktif dalam menyeimbangkan suplai global.
Menurut Meidy, perubahan formula HPM ini, yang kini ikut menilai dan menghargai kandungan mineral ikutan seperti Cobalt, Iron dan Chromium, serta menaikkan Correction Factor menjadi 30% untuk nikel kadar 1,6%, memberikan fondasi harga (price floor) yang sangat kuat bagi para penambang.
“Harga bijih kita yang selama ini dinilai terlalu rendah, bahkan jika dibandingkan dengan competitor, seperti Filipina) kini berhasil dikoreksi,” tuturnya.
Namun, APNI juga sangat menyadari dan bersimpati terhadap tantangan luar biasa yang dihadapi oleh pelaku usaha tambang nikel di sektor hilir atau smelter, khususnya fasilitas hidrometalurgi (HPAL) yang memproduksi MHP untuk bahan baku baterai EV.
“Industri smelter kita saat ini sedang mengalami apa yang kami sebut sebagai Double Squeeze atau tekanan ganda,” jelasnya.
Di satu sisi, harga bahan baku (limonit) naik drastis menyesuaikan HPM baru, sedangkan di sisi lain, eskalasi krisis geopolitik di Timur Tengah dan penutupan Selat Hormuz telah membuat harga sulfur dan asam sulfat melonjak tajam mencapai US$800 hingga US$910 per ton.
Kenaikan biaya reagen ini, bahkan diprediksi mendongkrak biaya produksi MHP sebesar US$2.400 hingga US$2.600 per ton nikel.
“APNI melihat bahwa ini adalah fase margin compression yang menekan rantai pasok industri kita,” ungkap Meidy.
Lebih jauh, kebijakan pengetatan kuota produksi RKAB tahun 2026 yang dipangkas menjadi 250 juta ton hingga 270 juta ton, turun signifikan 30% sampai dengan 34% dari tahun 2025, menciptakan defisit bahan baku yang besar bagi smelter yang kebutuhannya mencapai 350 juta ton.
“Langkah tegas pemerintah dalam memperketat RKAB ini memperlihatkan kedisiplinan yang sangat berani. Kita rela mengorbankan volume produksi jangka pendek, demi menjaga nilai tambah sumber daya kita agar tidak terus diobral murah di tengah oversuplay global,” katanya.
Mengenai Outlook untuk tahun 2026 dan tahun 2027 di si sisa tahun ini, APNI memproyeksikan pasar nikel akan terkonsolidasi dengan rentang harga di kisaran US$17.000 hingga US$18.500 per ton.
Reaksi langsung pasar yang melambungkan harga LME sebesar US$500 dalam sehari usai regulasi ini dirilis adalah bukti bahwa dunia menyoroti Indonesia.
Sementara itu, pasokan Filipina saat ini belum menyesuaikan harganya secara instan terhadap guncangan HPM Indonesia, menjadikan mereka sasaran arbitrase jangka pendek bagi pembeli Tiongkok.
Untuk tahun 2027 dan seterusnya, APNI melihat bahwa era pasokan murah nikel Indonesia telah berakhir.
Defisit nikel global yang struktural mungkin mulai terlihat seiring lambatnya laju RKAB dan melonjaknya permintaan baterai EV.
“Kami percaya, integrasi yang adil antara harga keekonomian di hulu (miners) dan efisiensi operasional di hilir (smelters), yang turut didukung stabilisasi rantai pasok energi dan sulfur, akan menjadikan ekosistem nikel Indonesia semakin kuat, hijau, serta berkeadilan,” ujar Meidy.
