Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) melalui peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024 – 2028.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, landasan hukumnya sudah solid jelas, lalu platform pengaturannya juga sudah dirumuskan.
“Sekarang roadmapnya juga sudah dicanangkan dan dikomunikasikan untuk diusung bersama secara teguh antara stakeholders,” ujarnya pada acara peluncuran roadmap tersebut di Jakarta, Senin (24/11/2024).
Roadmap tersebut menjadi panduan bagi para pelaku jasa keuangan dan pihak terkait mengenai arah pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro sesuai dengan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra menjelaskan, lembaga keuangan mikro diharapkan menjadi penggerak inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Untuk semakin mendukung terbangunnya ekosistem mikro yang sehat dan berkelanjutan, OJK terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan pengetahuan dan pengenalan yang lebih baik dari masyarakat terhadap produk keuangan mikro.
“Keuangan mikro yang sehat yang berkelanjutan yang bisa mencapai tujuannya untuk meningkatkan inklusi keuangan, pertumbuhan ekonomi dan tentunya kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar tercapai dengan baik,” tuturnya.
Mahendra berharap seluruh sinergi, kolaborasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan dapat semakin erat dan kuat untuk bersama – sama mengimplementasikan roadmap tersebut guna semakin mengembangkan dan menguatkan lembaga keuangan mikro ke depan.