Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menandatangani rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027, serta persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD Kota Bekasi.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe hadir mendampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan berkesempatan menyampaikan sambutan pada rapat paripurna tersebut.
Dia menjelaskan, penandatanganan bukan sekedar bentuk formalitas, tetapi merupakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan arah pembangunan Kota Bekasi dapat berjalan sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
Wawali Harris juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas semangat kebersamaan, komitmen dan kerja kerasnya dalam melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah, serta persetujuaan raperda menjadi perda sebagai amanat perundang – undangan.
“Bentuk komitmen dan semangat kemitraan serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini modal utama untuk membangun Kota Bekasi pada masa yang akan datang, sehingga semua harapan masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, penyusunan anggaran daerah tahun 2027 dilakukan ditengah dinamika ekonomi yang terus bergerak dan telah melalui proses panjang, tetapi telah terselesaikan dengan baik dan bijak, sehingga nantinya menjadi arah dan pedoman pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan masyarakat Kota Bekasi. I







