Akhirnya, pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, sehingga tersisa satu perusahaan yang diizinkan melanjutkan operasinal pertambangannya.
Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, langkah tersebut menindaklanjuti yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), bermula dari yang sudah dilakukan sejak Januari sesuai Perpres Nomor 5 tentang Satgas Penataan dan Penertiban Lahan – Lahan, termasuk Pertambangan.
“Kami selalu proaktif ikuti perkembangan baik di tengah masyarakat maupun Medsos. Kami ucapkan terima kasih ke masyarakat yang proaktif untuk daerah wisata Raja Ampat. Rabu malam koordinasi saya dengan Pak Seskab kita dalami ini dengan cepat, kami atas arahan presiden pada kamis kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP yang beroperasi,” jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM, ada lima pulau yang menjadi sasaran perusahaan tambang, yakni Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.
Perusahaan yang memiliki izin pertambangan ada lima, yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.
Menteri Bahlil menuturkan, dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi dan memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hanya PT Gag Nikel, sedangkan keempat perusahaan lainnya tidak ada RKAB.
”Kami langsung stop dan tinjau ke lokasi diperintahkan Presiden. Kami mau proaktif. Jumat kami berangkat ke Pulau Gag, ke Sorong, Raja Ampat. Saya ke sana itu bersama dengan pak Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat. Kenapa dilakukan? Karena kita mau tahu kondisi sebenarnya seperti apa. Jadi kalau lihat di media sosial seolah seolah Paiynemo ini pusat wisata Raja Ampat seolah ini sudah menjadi kerusakan lingkungan. Ini ada lima PT, yakni Nurham, ASP Kawei, Mulia Perkasa, dan Gag Nikel,” tuturnya.
Menurut Menteri Bahlil, PT Gag Nikel merupakan Kontrak Karya, total dari lima perusahaan Pulau Gag seluas 13.136 hektare.
“PT Gag Nikel itu sejarahnya sejak tahun 1972 sudah eksplorasi, kemudian Kontrak Karya di 1998. Eksplorasi 2006 – 2008, produksi baru 2018. Saya sampaikan juga hasil kunjungan kami bahwa Pulau Paiynemo ini. Saya turun ke lapangan ke PT Gag saya temui 700 orang masyarakat Pulau Gag dan 300 kepala keluarga,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa produksi PT Gag Nikel sebesar 3 juta, sehingga yang dibilang terumbu karang dan lautnya tercemar bisa dilihat sendiri.
Pasalnya, lanjut Menteri Bahlil, dari 13.000 hektare, hanya 260 hektare yang dibuka sudah reklamasi 120 hektare dan 54 hektare dikembalikan ke negara, sekarang ada 130 hektare produksi nanti direklamasi.
Pemerintah juga melakukan rapat juga dengan Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat di Sorong.
“Mereka meminta untuk mempertimbangkan empat IUP yang masuk kawasan Geopark. Dari empat itu dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya. Sisanya dikeluarkan di 2004 dan 2006, secara undang – undang izinnya semua di daerah dalam hal ini bupati dan gubernur. Kami tidak mau salahkan siapa – siapa,” katanya.
Dari Pulau Gag ke Pulau Paiynemo jaraknya sekitar 40 km dan bukan bagian dari kawasan Geopark.
Kemudian, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan dan mempertimbangkan komprehensif, serta diputuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut.
Mengenai empat IUP yang dicabut izinnya adalah sebagai berikut:
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.
Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di Pulau Kawe. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
4. PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi. I