Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyiapkan stimulus sebesar Rp38,6 triliun bagi masyarakat.
Stimulus tersebut berupa bantuan beras hingga insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi para pekerja.
“Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun,” kata Presiden saat Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kepala Negara menjelaskan, stimulus itu berupa bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan dari pemerintah.
Berikutnya, ada diskon tarif listrik 50% hingga insentif pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja.
“Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya, bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, 10 kg per bulan. Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt,” jelasnya.
Selain itu, stimulus lainnya berupa pembiayaan industri padat karya insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
Pemerintah juga akan membebaskan Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dari PPh.
“Kemudian, bebas PPh bagi UMKM yang beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan lain sebagainya. Jadi, paket stimulus ini nilainya Rp38,6 triliun,” tutur Presiden. I