PEMERINTAH TETAPKAN CUTI BERSAMA PNS TAHUN 2023 SELAMA DELAPAN HARI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) tahun 2023.

Cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyak delapan hari.

Hal tersebut tercantum dalam dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Aturan ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” demikian isi Keppres tersebut.

Cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS adalah 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Kemudian, pada 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Lalu, pada 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Keppres tersebut.

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jika dibandingkan, jumlah cuti bersama yang diberikan Presiden Jokowi untuk PNS tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. I

Baca Juga:  BP JAMSOSTEK CABANG SUBANG MAKSIMALKAN PELAYANAN TERBAIK

 

 

Kirim Komentar