Pemkab Bekasi Ajukan Tiga Raperda Strategis

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.

Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut disusun untuk memperkuat pelayanan publik, tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi dasar hukum pengembangan sektor pariwisata yang mampu meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pariwisata sangat luas, sektor pariwisata industri, wisata lokal nanti kita akan berdiskusi melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama. Kami berharap ada dampaknya terhadap peningakatan PAD. Mudah – mudahan dengan adanya pengaturan yang baru, sektor pariwisata dapat memberikan kontribusi positif,” tuturnya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa disusun menyesuaikan perubahan regulasi nasional, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Regulasi tersebut mencakup perubahan masa jabatan kepala desa, penguatan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa, digitalisasi melalui Sistem Informasi Desa, penguatan Badan Usaha Milik Desa dan pembangunan desa berkelanjutan.

Pemkab Bekasi juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Laporan tersebut mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp7,47 triliun atau 94,14% dari target, sedangkan realisasi belanja dan transfer mencapai Rp7,45 triliun atau 89,48%.

Asep menegaskan, pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja perangkat daerah secara berkala untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kemarin saya sudah mengumpulkan seluruh OPD nanti akan dilakukan penilaian setiap minggu. Saya minta kinerja dievaluasi setiap minggu dan setiap bulan memberikan laporan kepada saya,” katanya.

Baca Juga:  Disdukcapil Kota Bandung Gelar Imbauan Simpatik di Pintu Kedatangan

Pemkab Bekasi berharap pembahasan ketiga rancangan peraturan daerah menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, serta akuntabel. I

 

Kirim Komentar