Pemkab Bekasi Tandatangani MoU PSEL dengan Danantara

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menandatangani Nota Kesepahaman pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Danantara di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Kerja sama tersebut guna mempercepat penanganan darurat sampah dan menghadirkan sistem pengelolaan sampah modern di Kabupaten Bekasi.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut melibatkan sejumlah pemerintah daerah yang masuk dalam pengembangan proyek PSEL nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Asep mengatakan, proyek PSEL menjadi langkah konkret untuk mengurangi persoalan sampah yang terus meningkat akibat pertumbuhan kawasan industri, permukiman, dan jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi.

“Persoalan sampah tidak bisa ditangani secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta agar penanganannya berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menargetkan kondisi darurat sampah dapat teratasi dalam dua tahun melalui pembangunan fasilitas pengolahan dan penanganan bertahap yang saat ini mulai dipersiapkan.

Dia menjelaskan, pembangunan PSEL ditargetkan selesai pada tahun 2028, sehingga mampu mengurangi beban tempat pembuangan akhir, sekaligus menghasilkan energi terbarukan dari sampah.

“PSEL bukan hanya sekadar fasilitas pengolahan sampah, tetapi bagian dari transformasi sistem pengelolaan lingkungan yang lebih modern dan berorientasi pada energi terbarukan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk kesiapan proyek, Pemkab Bekasi telah menyiapkan lahan seluas lima hektare untuk pembangunan fasilitas PSEL.

Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran Rp16,5 miliar guna mendukung proses pematangan lahan sebagai tahap awal pembangunan fasilitas tersebut.

“Kami sudah menyiapkan lahan seluas lima hektare untuk pembangunan PSEL. Untuk proses pematangan lahannya juga sudah disiapkan anggaran sebesar Rp16,5 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:  DJKA Siapkan Mitigasi Dampak Pembangunan Jalur Ganda Mojokerto - Sepanjang Hingga Wonokromo

Selain pembangunan fasilitas jangka panjang, Pemkab Bekasi menyiapkan solusi sementara melalui pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF) bekerja sama dengan PT Asiana.

Melalui kerja sama tersebut, sampah kering yang menumpuk akan diolah menjadi bahan bakar alternatif oleh PT Indocement dengan kapasitas mencapai 1.000 ton per hari.

“Jadi penanganan sampah dilakukan melalui dua skema, yaitu sampah basah melalui PSEL dan sampah kering melalui RDF bersama PT Asiana,” kata Asep.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pengurangan volume sampah sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. I

Kirim Komentar