Pemkab Garut dan PT BPR Intan Jabar Apresiasi Kejari atas Pengembalian Aset Rp1,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut atas keberhasilan mengembalikan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan PT BPR Intan Jabar.

Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dalam acara pemberian penghargaan dari PT Bank Intan Jabar (BIJ) kepada Kejari Garut di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemkab Garut dan manajemen PT BPR Intan Jabar atas dedikasi, serta kerja sama Kejari Garut dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kajari Garut beserta seluruh jajaran yang telah mendampingi dan mengawal proses hukum hingga penyelamatan aset.

“Jadi, beberapa saat yang lalu salah satu BUMD kami Bank Intan Jabar mengalami kerugian karena kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa pihak dan kemarin sudah ada vonisnya ya dan yang menjadi masalah sekarang adalah bagaimana caranya kerugian itu bisa dikembalikan lagi kepada negara,” ungkapnya.

Syakur mengungkapkan, kerja sama dengan Kejari Garut membuahkan hasil signifikan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

“Nah, Alhamdulilah kami bekerja sama dan butuh bantuan dari Ibu Kajari dan jajarannya untuk bisa membantu kami supaya uang dana itu bisa kembali ke pemerintah. Sampai saat ini sudah terealisasi lebih dari 1,5 miliar,” tuturanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Ayu Agung menegaskan, komitmen Kejari Garut untuk tidak hanya menegakkan hukum melalui pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Pemprov Jabar dan PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka

“Kalau kami sih senantiasa punya komitmen, bahwa kita bukan hanya sekedar menghukum saja tapi semua asset – aset negara ini terutama di Kabupaten Garut memang harus kita tarik kembali tentunya untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT BPR Intan Jabar Budi menyatakan, optimisme terhadap penyehatan dan masa depan perusahaan. Di tengah proses hukum dan pemulihan aset yang masih berjalan, pihaknya berfokus menjaga stabilitas bisnis perusahaan.

“Jadi, untuk BIJ, BIJ ke depannya semakin sehat tetapi proses hukumnya tidak ditinggal tetap berjalan sehingga BIJ itu tetap sehat dan kerugian negara minimalnya kembali lagi, itu harapannya seperti itu,” jelasnya.

Melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Garut, Kejari Garut dan manajemen PT BPR Intan Jabar, tata kelola BUMD diharapkan semakin akuntabel dan transparan serta mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah. I

 

Kirim Komentar