Pemkot Bandung Dorong Kepatuhan KTR 87%

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencatat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 725 lokasi dengan tingkat kepatuhan rata – rata 87,03% berdasarkan data tahun 2024 yang digunakan sebagai dasar penentuan area prioritas dan edukasi kesehatan lingkungan.

Penerapan KTR dilakukan untuk mencegah paparan asap rokok pasif yang berisiko menimbulkan penyakit kronis, seperti kanker paru – paru, gangguan jantung, stroke dan infeksi saluran napas terutama bagi anak, serta ibu hamil.

Data menunjukkan penyebaran KTR meliputi 154 fasilitas pelayanan kesehatan, 366 tempat proses belajar mengajar, 136 tempat ibadah, 31 tempat kerja, 16 tempat umum, delapan transportasi umum, sembilan tempat anak bermain, dan lima lokasi kategori lainnya.

Tingkat kepatuhan tertinggi tercatat di sektor transportasi umum sebesar 100% yang diikuti fasilitas pelayanan kesehatan pada angka 95% sebagai indikator kuatnya kesadaran masyarakat di dua sektor tersebut.

Kategori tempat anak bermain memiliki kepatuhan 89%, sedangkan tempat ibadah dan tempat kerja masing – masing berada pada tingkat 84%, sehingga tetap menjadi perhatian untuk peningkatan edukasi.

Tempat proses belajar mengajar mencatat kepatuhan 85%, tempat umum 88% dan kategori lainnya 60% yang menandakan perlunya pengawasan lebih intensif.

Penerapan KTR dinilai berperan besar dalam menjaga kualitas udara perkotaan agar masyarakat memiliki ruang publik yang lebih aman dari asap rokok.

Masyarakat diimbau menghindari aktivitas merokok di area publik, memilih fasilitas bebas asap rokok dan melaporkan pelanggaran KTR bila menemukan kondisi yang merugikan warga.

Langkah saling mengingatkan antarwarga diharapkan memperkuat kebiasaan udara bersih sebagai salah satu fondasi lingkungan sehat di Kota Bandung. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  KEMENPAREKRAF-BNPT KOLABORASI KEMBANGKAN PROGRAM ANTI RADIKALISME DI SEKTOR PAREKRAF