Pemkot Denpasar Sosialisasi Implementasi SP4N-LAPOR!

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar menggelar Sosialisasi Penguatan Implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) sebagai kanal pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Mahottama Lantai III, Graha Sewaka Dharma ini diikuti admin pengelola pengaduan perangkat daerah, perumda, desa dan kelurahan se-Kota Denpasar.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar Gde Wirakusuma Wahyudi mengatakan, pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif, transparan dan akuntabel.

Melalui SP4N-LAPOR!, pemerintah menyediakan kanal pengaduan terintegrasi untuk memastikan setiap aspirasi dan pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, serta terkoordinasi.

“Diharapkan melalui kegiatan ini pemahaman terhadap kebijakan dan tata kelola SP4N-LAPOR! semakin meningkat, kompetensi teknis pengelola pengaduan semakin baik, koordinasi antarperangkat daerah semakin kuat, serta kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan yang efektif dapat terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Denpasar I.B. Alit Adhi Mertha menegaskan bahwa pelayanan publik saat ini tidak hanya berbicara mengenai bagaimana pemerintah memberikan layanan, tetapi juga bagaimana pemerintah mampu mendengar, merespon dan menyelesaikan aspirasi maupun pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, transparan, serta akuntabel.

Menurutnya, pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawal pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah.

Oleh karena itu, keberadaan SP4N-LAPOR! bukan sekadar aplikasi pengaduan, melainkan instrumen strategis untuk membangun pemerintahan yang adaptif, terbuka dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemkot Denpasar terus memperkuat tata kelola pengaduan melalui integrasi SP4N-LAPOR! dengan sistem internal PRO Denpasar.

Baca Juga:  KEMENDAGRI DORONG DAERAH TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK MELALUI INOVASI

Pada Triwulan I/2026, tercatat sebanyak 395 laporan pengaduan masyarakat masuk ke sistem pengaduan Kota Denpasar.

Dari jumlah tersebut, kategori pengaduan terbanyak berasal dari sektor infrastruktur sebanyak 184 laporan, lingkungan 152 laporan, lalu lintas 23 laporan, pelayanan publik 21 laporan, dan kategori lainnya.

Dari 395 laporan tersebut, sebanyak 292 laporan telah ditindaklanjuti melalui tindak lanjut lapangan dan 103 laporan ditangani pada tahap awal, tanpa adanya laporan yang belum ditindaklanjuti.

“Ini menunjukkan komitmen perangkat daerah dalam merespon laporan masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan materi dari dua narasumber.

Narasumber pertama Analis Kebijakan Ahli Pertama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Novita Putri Evayanti, yang menyampaikan materi Optimalisasi Data Aduan untuk Mendorong Perbaikan Berkelanjutan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Dia menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang terintegrasi dengan prinsip no wrong door policy, yakni menjamin setiap pengaduan masyarakat dapat disalurkan kepada instansi yang berwenang.

Menurut Novita, penting untuk pemanfaatan data aduan sebagai dasar perumusan kebijakan pelayanan publik berbasis bukti dan sebagai instrumen evaluasi untuk mendorong pelayanan publik yang lebih adaptif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, narasumber kedua, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Republik Indonesia Dlukha Fatkhul Mubarok membawakan materi mengenai Peran Ombudsman dalam Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!.

Dlukha menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki peran penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk melakukan pemantauan, evaluasi, sosialisasi, edukasi dan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang belum mendapatkan respon dari penyelenggara layanan publik.

Dia juga memaparkan integrasi SP4N-LAPOR! dengan Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman yang memungkinkan laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu untuk diteruskan kepada Ombudsman guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:  Komitmen Pemkot Denpasar dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Selain itu, Dlukha menyoroti sejumlah tantangan dalam pengelolaan pengaduan, seperti rendahnya tingkat pemanfaatan kanal pengaduan resmi, keterbatasan sumber daya manusia pengelola, hingga kendala teknis sistem.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen pimpinan, peningkatan kapasitas pengelola pengaduan, koordinasi lintas instansi dan sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Denpasar berharap seluruh admin dan pengelola pengaduan di lingkungan pemerintah daerah semakin memahami tata kelola SP4N-LAPOR!, meningkatkan kualitas tindak lanjut laporan masyarakat, serta memperkuat kolaborasi antarperangkat daerah guna mewujudkan pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dengan semangat kolaborasi dan pelayanan yang berkelanjutan, Pemkot Denpasar berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan sejalan dengan visi Kota Denpasar. I

 

Kirim Komentar