Pemkot Dukung Yogyakarta Jadi Kota Wakaf Pemerintah

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya menjadikan Kota Yogyakarta sebagai bagian dari program Kota Wakaf.

Dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor Wali Kota Yogyakarta bersama jajaran Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan BWI Kota Yogyakarta.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan, kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk membantu berbagai kebutuhan yang mendukung terwujudnya program nasional tersebut.

Menurutnya, program Kota Wakaf memiliki empat poin utama, yakni peningkatan produktivitas ekonomi sektor UMKM, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

“Karena ini program nasional, saya kira kalau kita memenuhi empat poin itu, nanti akan lebih mudah dalam proses penilaian oleh para asesor dari Kementerian Agama dan kami siap membantu apa yang diperlukan,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan sejumlah dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan, mulai dari surat dukungan pemerintah daerah, laporan program literasi wakaf hingga dokumen sertifikat tanah wakaf yang mendukung fungsi pendidikan, kesehatan maupun kesejahteraan masyarakat.

Hasto berharap proses pengusulan Kota Yogyakarta sebagai Kota Wakaf dapat berjalan lancar dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. “Harapannya semua berjalan sesuai dan lancar serta memberi kebermanfaatan.”

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Ahmad Shidqi menyampaikan harapan besar agar Pemkot Yogyakarta dapat memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan program Kota Wakaf di Kota Yogyakarta.

Dia menilai sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, BWI dan berbagai pihak menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang produktif dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, potensi wakaf di Kota Yogyakarta sangat besar dan dapat dikembangkan tidak hanya untuk kepentingan ibadah, tetapi juga pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, pelayanan kesehatan hingga penguatan kesejahteraan sosial masyarakat.

Baca Juga:  Taman Pintar Yogyakarta Hadirkan Fasilitas Baru

“Kami berharap dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, sehingga ikhtiar menjadikan Kota Yogyakarta sebagai Kota Wakaf dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut Ketua BWI DIY, Misbahrudin menyebut berdasarkan data yang dimiliki, Kota Yogyakarta memiliki sekitar 1.048 lokasi tanah wakaf.

Meski sebagian masih memerlukan penguatan legalitas dan administrasi, potensi tersebut dinilai sangat besar untuk dikembangkan.

Dia menjelaskan, sejumlah daerah telah berhasil memanfaatkan tanah wakaf secara produktif, mulai dari pembangunan rumah susun hingga pengembangan sektor pertanian dan ekonomi masyarakat.

“Prinsip pokok wakaf adalah nilai pokoknya tidak boleh berkurang, termasuk wakaf uang. Karena itu penggunaannya harus benar – benar untuk hal – hal yang bersifat pokok dan berkelanjutan,” kata Misbahrudin.

Selain tanah wakaf, lanjutnya, Kota Yogyakarta juga memiliki potensi besar dalam pengembangan wakaf uang.

BWI DIY telah memiliki izin sebagai nazhir wakaf uang dan berkomitmen agar dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat.

Selain itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo menambahkan, tema tanah wakaf juga selaras dengan program Reforma Agraria dan GTRA yang selama ini dijalankan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, tanah wakaf yang potensial dan tidak dalam sengketa dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan program pemberdayaan masyarakat di Kota Yogyakarta.

“Ini seperti gayung bersambut, kami siap dalam mendukung terwujudnya Kota Yogyakarta sebagai Kota Wakaf,” katanya. I

Kirim Komentar