Pemkot Yogyakarta Perkuat Regulasi Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menunjukkan komitmennya dalam penguatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui percepatan revisi regulasi, penguatan pengawasan hingga penegakan aturan di kawasan strategis, seperti Malioboro.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo saat menyambut kedatangan tim penilai Penilaian Kandidat Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balai Kota Yogyakarta.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lapangan, diantaranya ke Kantor BKPSDM Kota Yogyakarta, SDK Sang Timur, GKJ Mergangsan, Puskesmas Mergangsan hingga kawasan Malioboro Jalan Perwakilan.

Hasto menyatakan, penguatan regulasi menjadi salah satu langkah utama yang saat ini dipercepat Pemkot Yogyakarta. Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok ditargetkan selesai pada Triwulan II/2026 guna menyesuaikan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Sekarang ini proses untuk pansus dan pembahasan di DPR untuk Perda yang baru tentang KTR sudah berjalan dan ditargetkan di triwulan dua tahun ini harus selesai. Tentu lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

Menurut Hasto, revisi perda tersebut nantinya akan mengatur lebih ketat terkait pemasangan iklan rokok, terutama di sekitar sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik lainnya.

Dengan karakter Kota Yogyakarta yang padat, pembatasan jarak 200 meter hingga 300 meter dinilai sudah cukup efektif untuk menekan keberadaan reklame rokok.

Selain regulasi, Pemkot Yogyakarta juga memperkuat implementasi KTR melalui penertiban kawasan Malioboro sebagai pilot project kawasan bebas rokok.

Kawasan sumbu filosofi mulai dari Tugu hingga Krapyak diproyeksikan menjadi kawasan publik yang benar-benar bebas aktivitas merokok.

“Kita berusaha untuk Malioboro itu kita tertibkan betul. Ini spirit kami untuk memulai dengan ketegasan di sumbu filosofi ini untuk menjadi kawasan pertama untuk Kawasan Tanpa Rokok,” ungkap Hasto.

Baca Juga:  Mahasiswa Kota Bandung Jadi Agen Perubahan Penanggulangan HIV dan AIDS

Dalam revisi perda baru nantinya juga akan dimasukkan sanksi administratif agar penindakan terhadap pelanggaran KTR dapat dilakukan lebih cepat.

“Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu palunya di pengadilan,” tegasnya.

Hasto juga menilai pengendalian rokok sejalan dengan pengendalian minuman keras yang sebelumnya telah diatur melalui perda baru di Kota Yogyakarta.

“Antara miras dan rokok ini menjadi satu tarikan nafas. Bagaimana memerangi miras dan memerangi rokok itu satu tarikan nafas,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan RI, Benget Saragih, mengapresiasi komitmen Kota Yogyakarta dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok.

Menurutnya, Kota Yogyakarta saat ini berada di peringkat 13 nasional tingkat kepatuhan KTR berdasarkan dashboard E-Monev KTR dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Kota Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dan Kota Wisata memiliki komitmen tinggi untuk menciptakan ruang publik yang sehat, aman dan nyaman bagi seluruh warga maupun wisatawannya,” tuturnya.

Benget Saragih menjelaskan penilaian kandidat kota percontohan KTR dilakukan melalui empat pilar utama, yakni regulasi, pengawasan, kepatuhan dan penegakan hukum.

Penilaian dilakukan terhadap tujuh tatanan, meliputi fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak, sarana transportasi, tempat kerja, dan tempat umum.

Dia menilai, penegakan hukum masih menjadi tantangan di banyak daerah, sehingga penerapan sanksi administratif maupun tindak pidana ringan perlu dilakukan secara konsisten.

“Kami berharap Kota Yogyakarta bisa menjadi kota yang humanis, sehat dan masyarakat generasi mudanya benar – benar sehat ke depan,” ungkapnya. I

Kirim Komentar