Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih indeks 86,5 atau peringkat delapan nasional dalam Program Pengendalian Gratifikasi.
Capaian tersebut merupakan hasil dari Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022.
“Provinsi Banten ini masuk peringkat delapan tingkat nasional,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten M. Tranggono di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (24/2/2023).
Menurutnya, memang sebenarnya kita tidak menargetkan itu, tapi terus berupaya bagaimana merubah paradigma tersebut, karena program pengendalian gratifikasi ini salah satu dari penyelesaian korupsi.
Selain itu, Tranggono menjelaskan, Pemprov Banten terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait program pengendalian gratifikasi, baik kepada masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita lakukan sosialisasi agar merubah paradigma tersebut, serta menyampaikan tidak memerlukan kekhawatiran untuk melaporkan. Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat lebih baik lagi,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya juga telah mensosialisasikan terkait program pelaporan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK kepada ASN di Lingkungan Pemprov Banten.
“Ini terus kita sosialisasikan dan mudah-mudahan dengan itu kita harapkan Pemprov Banten ini bisa mengawal pegawai untuk menyelesaikan dan menjalankan tugasnya yang baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara menuturkan, peranan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk melakukan sosialisai kepada internal OPD di Lingkungan Pemprov Banten agar dapat melaporkan dan berani memberikan laporan atas kejadian gratifikasi.
“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Bimtek dan Workshop juga sertifikasi gratifikasi untuk seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan terus bersinergi berkolaborasi untuk mengimplementasikan budaya berintegritas,” ujarnya.
Selanjutnya, Usman menegaskan, untuk tahun ini Pemprov Banten akan melakukan bimbingan teknis terkait program pengendalian gratifikasi sebanyak empat kali dan dua kali workshop, serta empat kali sosialisasi.
Sebagai informasi, peringkat pertama Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 diraih Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya Jawa Barat, Bali, Sulawesi Utara, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, serta peringkat ketujuh Daerah Istimewa Yogyakarta. I