Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap mengizinkan tempat wisata beroperasi saat libur Lebaran Idul Fitri 2021.
Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang Operasional Tempat Wisata atau Rekreasi pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Surat yang ditandatangani Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya, Jumat (7/5/2021) itu menyebutkan, hanya lakukan pembatasan lebih ketat dari hari biasa.
“Diperlukan pembatasan kegiatan usaha pariwisata untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah corona virus disease 2019 pada libur Hari Raya Idul Fitri 2021,” kata Gumilar dalam surat tersebut.
Berikut ini sejumlah upaya pembatasan kegiatan usaha pariwisata saat libur Lebaran Idul Fitri 13-14 Mei 2021, yakni pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30% dari kapasitas maksimal.
Selain itu, waterpark harus mengikuti ketentuan pembatasan 25% sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021, jam operasional kegiatan usaha tempat wisata, rekreasi, wisata tirta, dan waterpark mengikuti ketentuan SK Disparekraf DKI 354 Tahun 2021.
Pembatasan lainnya adalah tempat wisata/taman rekreasi beroperasi mulai dari pukul 05.00-21.00 WIB, akses hotel/akomodasi 24 jam, wisata tirta pukul 06.00-17.00 WIB, dan jam operasional waterpark pukul 06.00-18.00 WIB.
Pelaku usaha wisata juga diminta melaksanakan prosedur operasi standar serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, melaksanakan reservasi, serta pemesanan tiket secara online.
Terdapat juga mengenai memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait. I