Penasihat Khusus Presiden Usulkan Hanya Empat Pekerjaan Ini Pakai Outsourcing

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta.

Pada pertemuan itu, Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengusulkan Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing agar direvisi.

Dia meminta, pembatasan implementasi outsourcing dibatasi hanya pada pekerjaan tertentu.

Menurutnya, itu sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menyampaikan keinginan agar sistem outsourcing dihapus.

Meskipun, ada beberapa jenis pekerjaan yang dapat dikecualikan dan bisa menggunakan pekerja alih daya.

“Presiden berulang – ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden. Dalam pidato – pidatonya, bukan sikap, tetapi bilamana tidak bisa dihapus, maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya,” ujar Said Iqbal.

Dia menilai, pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing antara lain petugas keamanan atau security, sopir, penyediaan makanan atau katering, serta petugas kebersihan atau cleaning service.

“Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan. Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan, kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya.

Said Iqbal juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas.

Menurutnya, pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik sebagai pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) maupun pekerja tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT).

Baca Juga:  Damkarmat Makassar Jadi Percontohan Sistem Emergency Satu Atap

“Jadi, bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap empat jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas. Di luar empat jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya,” jelas Said Iqbal.

Dia menambahkan, dirinya dijadwalkan bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Senin mendatang.

Pertemuan itu akan dihadiri juga Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Said Iqbal mengatakan, keinginan Presiden Prabowo menyangkut outsourcing tidak boleh mengalami hambatan, sehingga diskusi dan dialog diperlukan untuk menemukan jalan keluar.

“Apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng bareng. Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Profesor Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR) sebagai orang kepercayaan Presiden,” tuturnya.

Said Iqbal menyebutkan Presiden Prabowo sebenarnya ingin agar outsourcing dihapus, tapi memang ada beberapa pekerjaan yang dimungkinkan menggunakan outcourcing.

“Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus, tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan menggunakan alih daya,” katanya. I

 

Kirim Komentar