Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 Resmi Dibuka

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 dengan pendaftaran dibuka mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.

“Pendataan KJMU merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan,” ujar Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta.

Melalui kebijakan tersebut, akses KJMU juga diperluas kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan institusi dan program studi yang terakreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik di wilayah Jakarta.

“Perluasan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU,” jelasnya.

Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu, dengan tiga tahapan utama, yaitu:

  1. Membuat akun atau masuk melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
  2. Melengkapi data diri, data wali dan kontak darurat.
  3. Mengunggah berkas pendaftaran sesuai persyaratan.

Setelah proses pendaftaran, data mahasiswa akan melalui tahapan verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan sebelum dilakukan penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Kriteria Calon Penerima Baru Calon penerima baru antara lain:

  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut – turut.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 hingga Desil 5 yang dikelola Badan Pusat Statistik dan Bappenas atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial;
  • Lulus dari satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.

Pemeringkatan tingkat kesejahteraan calon penerima baru dilakukan berdasarkan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai dari desil terendah hingga desil lebih tinggi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:  Terpantau 50 Titik Genangan di Jakarta hingga Ratusan Jiwa Mengungsi

“Verifikasi juga memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, antara lain kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status ASN,” tutur Nahdiana.

Bagi penerima lanjutan KJMU, bantuan dapat tetap diterima sampai dengan lulus pada jenjang pendidikan sepanjang masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk verifikasi variabel khas daerah.

Mengenai jenjang D3, D4 dan S1, penerima terdaftar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi.

Dinas Pendidikan mengimbau mahasiswa untuk melakukan pendaftaran sesuai jadwal, membaca ketentuan dengan teliti, serta memastikan data dan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya.

Informasi dan pengaduan terkait pendataan KJMU dapat disampaikan melalui WhatsApp 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB. I

 

 

Kirim Komentar