Pengelolaan Sampah Jadi Kunci Jaga Daya Saing Pariwisata Bali

Pengelolaan sampah menjadi salah satu kunci menjaga daya saing dan reputasi Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menegaskan, pengelolaan sampah menjadi salah satu kunci menjaga daya saing dan reputasi Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

Oleh karena itu, lanjutnya, penguatan kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha pariwisata menjadi penting untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

Wamenpar menjelaskan, naiknya kunjungan wisatawan ke Bali memberikan dampak positif bagi perekonomian, termasuk mendorong pertumbuhan investasi pariwisata, khususnya penanaman modal asing.

“Namun, capaian tersebut juga menghadirkan tantangan yang semakin besar terhadap pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan destinasi, terutama terkait persoalan sampah,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran Hotel, Restoran dan Kafe (Horeka) dalam Pengelolaan Sampah di Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di The Meru Sanur, Bali.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup, Provinsi Bali menempati urutan kedelapan penyumbang timbulan sampah nasional.

Sumber sampah terbesar berasal dari rumah tangga sebesar 73,97%, disusul sektor perniagaan dan kawasan komersial. Kontributor utama berasal dari Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, serta Kabupaten Badung.

Data tersebut menjadi perhatian penting bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata di Bali, mengingat ketiga wilayah tersebut merupakan pusat aktivitas wisata yang menjadi tujuan utama wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Bahkan, pada awal tahun 2026, dalam rapat koordinasi nasional, Presiden secara khusus menyoroti persoalan sampah dan menyebut Bali sebagai salah satu wilayah prioritas. Ini menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap kondisi lingkungan dan kebutuhan mendasar masyarakat,” ungkapnya.

Wamenpar menambahkan, pengelolaan sampah bukan semata isu pariwisata, melainkan isu bersama yang berkaitan dengan kualitas hidup masyarakat, kesehatan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Baca Juga:  BALI DIGITAL FASHION WEEK 2022 JADI TEROBOSAN BARU INDUSTRI FESYEN INDONESIA

Oleh karena itu, dia menambahkan, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam satu tahun terakhir, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus mengawal isu pengelolaan sampah bersama Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya pada sector Horeka.

Berbagai pertemuan dengan asosiasi dan pelaku industri pariwisata di Bali telah dilakukan, termasuk peninjauan lapangan guna mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah.

Hasil identifikasi menunjukkan sejumlah persoalan yang masih perlu mendapat perhatian di antaranya pengelolaan sampah organik di hotel dan TPS 3R, penumpukan sampah pada tempat penampungan sementara akibat penutupan TPA Suwung, serta pengelolaan limbah B3 yang masih terkendala tingginya biaya transportasi, karena pengangkutan dilakukan satu kali dalam setahun dan fasilitas pengolahannya berada di Surabaya.

Dari sisi regulasi, sektor Horeka sebenarnya telah diwajibkan mengelola sampah secara mandiri guna mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Namun, praktik di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan amanat PP Nomor 81 Tahun 2012 yang mewajibkan pemilahan sampah ke dalam lima kategori,” jelasnya.

Meski demikian, hasil identifikasi juga menunjukkan sebagian besar pelaku HOREKA telah mengelola sampah, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Tercatat lebih dari 67% pelaku usaha telah menggunakan jasa pihak ketiga swasta dalam pengelolaan sampah.

“Oleh karena itu, pelaku usaha berharap memperoleh informasi yang jelas mengenai pihak ketiga yang telah tersertifikasi oleh dinas lingkungan hidup setempat sehingga dapat memastikan vendor yang dipilih memenuhi ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku,” ujar Wamenpar.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, terdapat sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Pertama, pelaku usaha membutuhkan kejelasan tahapan evaluasi dan penilaian melalui sosialisasi, serta pendampingan yang lebih intensif.

Baca Juga:  Wagub Jateng Dorong Akselerasi Teknologi RDF Tuntaskan Persoalan Sampah

Kedua, diperlukan penyelarasan pemahaman regulasi dan aspek teknis antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku usaha.

Ketiga, mengingat kondisi ekonomi yang tidak sekuat tahun – tahun sebelumnya dan pentingnya menjaga reputasi usaha pariwisata, pendekatan pembinaan, serta edukasi diharapkan lebih diutamakan dibandingkan pendekatan hukum berupa sanksi.

Keempat, perlu penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan pengelolaan sampah.

Wamenpar menambahkan, implementasi kebijakan yang efektif dan proporsional memerlukan kolaborasi yang erat dalam ekosistem pariwisata.

Kolaborasi tersebut antara lain melalui penyelarasan standar dan definisi pengelolaan sampah mandiri, kejelasan tahapan implementasi, serta mekanisme penilaian, penguatan sosialisasi, pendampingan, koordinasi lintas pemangku kepentingan, dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pengawasan, serta fasilitasi pengelolaan sampah.

“Kami terus mendorong pelaku usaha untuk membangun komunikasi yang baik dan aktif berkonsultasi apabila menghadapi kendala dalam pengelolaan sampah. Melalui diskusi ini, kami berharap industri Horeka semakin memahami aturan, regulasi dan mekanisme yang tepat dalam pengelolaan sampah sehingga dapat mendukung terwujudnya pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” tutur Wamenpar. I

Kirim Komentar