Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei karena belum selesainya pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, akses kereta api, serta harga lahan, dan harga gas yang tidak kompetitif.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke KEK Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara Jumat pada Jumat (30/4/2021), menyatakan hal tersebut.
“KEK Sei Mangkei sudah dibangun sejak 2012, tapi di kawasan yang kurang lebih hampir 2.000 hektare ini baru terisi lima tenant dan baru menempati 10% lahan,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis BKPM.
Bahlil menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menerapkan konsep Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang dalam pengembangan KEK Sei Mangkei.
“Mungkin kita akan mencari cocoknya apa di sini. Karena kita ingin juga perputaran ekonomi di Simalungun ini bisa berjalan dengan baik. Penciptaan lapangan kerja hanya bisa terjadi dengan adanya investasi,” tutur Menteri Bahlil.
Dia menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), administrator KEK diberi kewenangan penuh dalam pengelolaan perizinan, tapi datanya ada dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Bahlil menuturkan tentang pentingnya melakukan percepatan perizinan investasi, sehingga multiplier effects akan diperoleh.
KEK Sei Mangkei dikelola oleh PT Kawasan Industri Nusantara yang merupakan anak usaha dari PTPN III.
KEK ini memiliki kegiatan utama berupa industri pengolahan kelapa sawit, pengolahan karet, pariwisata, dan logistik.
Jika berjalan sesuai rencana, KEK Sei Mangkei diproyeksikan dapat menarik total investasi sebesar Rp129 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 83.304 orang pada tahun 2031. I