PENTINGNYA KESEHATAN WISMAN SEBAGAI SYARAT UTAMA BERWISATA KE INDONESIA

Kesehatan wisatawan mancanegara (wisman) menjadi syarat utama untuk datang berwisata ke Indonesia, menyusul dibukanya perjalanan internasional melalui sejumlah bandara di Indonesia pada 14 Oktober 2021.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menekankan, kesehatan dan keselamatan, baik wisman dan masyarakat Indonesia menjadi hal yang mutlak untuk diterapkan, karena pandemi Covid-19 saat ini masih terjadi.

“Untuk itu protokol kesehatan  harus dilaksanakan secara ketat dan disiplin termasuk proses end to end saat wisatawan datang berwisata ke Indonesia,” ujarnya saat Weekly Press Briefing yang dilakukan secara virtual dari Kampung Wisata Ciburial, Garut, Jawa Barat, Senin (18/10/2021).

Menurut Sandiaga, beberapa persyaratan harus dipenuhi wisman atau turis asing untuk berwisata ke Bali untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, terlebih masih ada ancaman gelombang pandemi Covid-19.

Selain itu, Menparekraf menjelaskan, ada asuransi kesehatan bagi wisman untuk datang ke Bali yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

“Nilai tersebut merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi bukan nilai premi yang dibayarkan wisman,” katanya.

Pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan bagi wisman, yakni asuransi kesehatan dengan premi Rp800.000 dan Rp1 juta.

Premi ini memiliki nilai tanggungan maksimal Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar dengan masa berlaku 30 hari sampai dengan 60 hari.

Jadi, Samndiaga menambahkan, apabila wisman tidak memiliki asuransi di negara asal, mereka bisa membeli asuransi saat tiba di Indonesia.

Menparekraf juga menjelaskan terkait masih sepinya penerbangan regular dari 19 negara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, bisa dikarenakan wisman memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan berbagai dokumen perjalanan.

“Untuk charter flight sudah ada yang berkomunikasi langsung dengan kami dari Rusia dan Ukraina. Lalu terkait Life on Board (LOB) selama lima hari, kami telah berkoordinasi dengan asosiasi, wisatawan merasa tidak keberatan untuk itu,” ungkapnya.

Baca Juga:  KEMENPAREKRAF PERKUAT KOMPETENSI SDM DI MANDALIKA

Kemenparekraf turut mempromosikan pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara melalui kerja sama dengan Biro Perjalanan Wisata (BPW) di 19 negara.

Selain itu, promosi juga dilakukan melalui own media serta perwakilan Indonesia di negara-negara tersebut.

“Terkait hotel karantina yang dapat menerima tamu reguler, hal ini diperbolehkan disertai dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, hotel memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik, sehingga wisatawan karantina dan nonkarantina tidak berada di wilayah yang sama,” tutur Sandiaga. I

 

 

Kirim Komentar